Update

8/recent/ticker-posts

AKBP Agus Sugiayarso: Jangan Coba-coba Bermain Narkotika di Wilkum Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE.[Tebing Tinggi-Sumut]- Tepatnya selasa tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 23:00 Wib Personil Unit Res Polsek Tebing Tinggi berjaya dengan menangkap 2 (dua) orang pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di di Dsn II Desa Kuta Baru Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab.Sergai

Kedua pelaku tindak pidana Narkotika tersebut belakangan diketahui bernama Syaipul als Ipul als Memeng (46) warga dusun II Desa Kuta Baru Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab.Sergai.

Suheri als Heri (46) warga Simpang Buntal Tanjung Medan Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir.

Saat dilakukan penggeledahan oleh personil terhadap kedua pelaku tersebut didapati,


 4 (empat) paket plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto : 0,74 ditemukan di dalam 2 buah bekas kotak rokok Surya.

 3 (Tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto : 0,15, yang di temukan di dalam gulungangan timah rokok. 

37 (Tiga Puluh Tujuh) plastik klip transparan kosong yang ditemukan di dalam bekas kotak rokok surya.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso,S Ik,saat di konfirmasi korankita.online (2/7/21) mengatakan " Tidak ada tempat yang nyaman bagi pelaku tindak pidana Narkotika dan kejahatan apapun di kota lemang ini",

AKBP Agus melanjutkan,Khusus Tindak Pidana Narkotika, Jajaran Polres Tebing Tinggi memiliki Rajawali- rajawali yang sudah cukup terlatih dalam mencengkram,memporakporandakan para pelaku Tindak Pidana Narkotika di Tebing Tinggi ini",

"Rajawali-rajawali jajaran Polres Tebing Tinggi tidak akan pernah memberi ampun bagi pelaku Tindak Pidana Narkotika,jadi jangan coba-coba bermain main dengan Narkotika di seluruh Wilkum Polres Tebing Tinggi",

Kedua tersangka yang berhasil di tangkap Sat Res Polsek Tebing Tinggi,saat ini bersama dengan semua barang bukti yang didapat dari diri dan kekuasaan kedua tersangka,sudah di masukan ke kandang Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat(1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara, ucap AKBP Agus mengakhiri,||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar