Update

8/recent/ticker-posts

Cakar Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi Kokoh dan Tajam Mencengkram Pelaku Narkoba



KORANKITA.ONLINE.[Tebing Tinggi-Sumut] - Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP.Agus Sugiyarso,S,Ik,kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan segala bentuk kejahatan (Tindak Pidana) Khususnya Kejahatan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.

Belum hilang gema ucapan beliau "Jangan coba-coba bermain Narkoba di Wilkum Polres Tebing Tinggi" Rajawali binaanya benar benar Bersinar dan menjadi Tim Anti Narkoba yang tangguh dan cepat tanggap ( Quick Respon ) di Polres Tebing Tinggi.

Sebagaimana yang terjadi pada tanggal 3 Agustus 2021 sekira pukul 17:00 Wib,Tim Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi kembali berjaya dengan menyambar dan mencengkram Rdo als AT (42) warga Jln Cemara link IV, Kelurahan Rambung, Kec.Tebing Tinggi Kota.


Rdo als AT tak berkutik saat dicengkram Tim Rajawali Bersinar dari Jln Sofyan Zakaria lingkungan II Kel. Tebing Tinggi Kecamatan Padang hilir kota Tebing Tinggi.

Bukan tanpa alasan Rajawali Bersinar mencengkram Rdo als AT, pasalnya Rdo als AT memiliki dan menguasai
2 (dua) bungkus plastik berklip transparan berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis shabu dengan beutto 2,07 gram.

Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di jln Sofyan Zakaria link II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang hilir,

Kanit IPDA Fernando F Sitepu SH langsung memimpin Tim Rajawali Bersinar (Personil Unit I Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi -red) menuju TKP yang ada dalam isi informasi,sesampai di TKP Tim Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi tak menyia nyiakan waktu langsung menyambar dan mencengram Rdo als AT yang saat itu berada di sebuah pondok.

Rdo als AT sempat berupaya memanjat seng (atap) pondok untuk menyembunyikan barang bukti shabu dan Hp yang dimilikinya,namun bukan Rajawali Bersinar namanya kalau masih kalah cepat dengan mangsanya.

Tim lalu melakukan introgasi singkat sesuai SOP dengan mempertanyakan Narkotika jenis shabu yang dikuasainya milik siapa dan dari mana mendapatkannya.

Rdo als AT sambil menundukan kepala dan dengan bibir yang keringmenyatakan kalau shabu tersebut adalah miliknya serta mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama RIDO (Buron) warga daerah Pinang Mancung,Kec Bajenis ,Kota Tebing Tinggi.

Dirasa sudah memenuhi unsur Tim Rajawali Bersinar dibawah pimpinanKanit IPDA Fernando F Sitepu SH,membawa Rdo als AT (Tersangka) beserta seluruh barang bukti ke Pos Komando Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka dijebloskan kedalam kandang Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi.

Tersangka akan dihadapkan dengan pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar