Update

8/recent/ticker-posts

Daulat Sihombing Balik Digugat Pdt Dobes Rp 5,- di PN Pematangsiantar




KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar - Sumut] - Setelah menggugat Pdt Dobes Manullang ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Daulat Sihombing SH.MH balik digugat oleh tergugat di pengadilan yang sama dalam bentuk gugatan rekonvensi.

Gugatan balik (rekonvensi) itu dilakukan Pdt Dobes Manullang melalui kuasa hukumnya Dr Mariah Purba SH.MH, Hotman Manullang SH dan Muliaman Purba SH ke pengadilan yang sama. Nilai gugatannya hanya Rp5 saja.

“Klien kita pak Pendeta Dobes melakukan gugatan balik terhadap penggugat, yaitu Daulat Sihombing,” kata Mariah Purba kepada wartawan, Kamis (26/8/21).

Dijelaskan, gugatan rekonvensi diatur dalam pasal 132 HIR huruf (a), pasal 158 RBg angka 1 dan 3 dan pasal 245 RV, yang menegaskan gugatan rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balik terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Ditanya dasar untuk menggugat balik? Menurut Mariah Purba, karena dalam jawaban tergugat yang digelar di PN Pematangsiantar, dijelaskan, bahwa penampungan air yang dibuat penggugat malah merugikan tergugat karena air dari bak penampungan itu merembes ke halaman tergugat (Pdt Dobes) dan menimbulkan aroma tak sedap.

“Itulah maka kita gugat balik, tapi hanya lima rupiah (Rp5). Kita bukan melihat nilai, tapi hanya ingin membuktikan kebenaran,” ujar Mariah Purba.

Untuk mengantisipasi banjir, ujar Mariah Purba, rumah kliennya Pdt Dobes tidak pernah banjir karena sudah membangun sesuai teknik pembangunan dengan membuat 6 buah bak penampungan yang terletak di dalam pekarangan rumahnya. Sedangkan rumah penggugat tidak ada bak penampungan.

Selain melakukan gugatan balik, Mariah Purba dkk selaku kuasa hukum Pdt Dobes, telah menghadirkan beberapa bukti surat, foto, saksi dan lainnya.

Saat keterangan saksi sidang lalu, imbuh Mariah, tergugat ada mengajukan satu orang saksi, dimana saksi itu menjelaskan, bahwa yang pertama membangun di lokasi itu adalah kliennya Pdt Dobes Manullang.

Kemudian kliennya meninggikan pagar atau beton dari 1,5 meter menjadi lebih kurang 3 meter.

Kata Mariah, dalam sidang saksi itu telah menjelaskan, bak yang diklaim penggugat sebagai bak penampungan, jika dilihat dari bentuk fisiknya, itu bukanlah bak penampungan.

Karena kalau bak penampungan, menurut saksi kata Mariah, haruslah yang dibuat atau dibangun di pekarangan sendiri, dan itu hanya semacam lubang kecil untuk menampung air.

Demikian juga mengenai adanya surat teguran dari lurah setempat kepada kliennya, menurut Mariah Purba, itu hal yang aneh. Sebab setelah teguran terbit, kemudian lurah itu membuat mediasi diantara pihak penggugat dengan tergugat, ketika itu tergugat diwakili anaknya. Dan mediasi dilakukan setelah ada yang katanya banjir.

Masih menurut Mariah, kesimpulan dari mediasi yang disampaikan adalah, bahwa pihak kelurahan akan berusaha untuk mengalihkan anggaran untuk membangun parit di daerah itu, karena untuk membangun parit di tempat itu adalah kewenangan pemerintah karena tanah itu adalah tanah negara.

“Artinya, bukan tanggungjawab klien kita (Pdt Dobes Manullang) untuk membangun parit, tapi pemerintah,” ujarnya.

Menanggapi parit itu ditutup sehingga banjir? Kata Mariah, kliennya tidak pernah menutup itu. “Sampai saat ini tidak ada satu orang pun saksi yang bisa menerangkan yang menutup itu siapa,” pungkasnya.

Agenda sidang lanjutan perkara perdata ini, kata Mariah akan dilanjutkan sepekan ke depan untuk mendengar ketarangan saksi dari pihak tergugat. Majelis hakim sidang perkara ini diketuai Pita Sipayung.||Muda/*

Posting Komentar

0 Komentar