Update

8/recent/ticker-posts

Miliki Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Kota Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Seorang mahasiswa berinisial EA (26) harus berurusan dengan polisi atas kepemilikan barang terlarang sabu.

Hal ini dikatakan Kasi Humas Iptu Agus Arianto, EA seorang mahasiswa warga Kota Tebing Tingi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dikarenakan diduga keras  telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.


Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, Kamis (26/8/21) sekira pukul.00.20, personil menemukan barang bukti  sabu seberat 1,26 gram (bersih 0,74 gram) yang disimpan dalam bungkus rokok dari ventilasi jendela yang diakuinya benar barang terlarang itu miliknya, terang Agus.

EA dan barang bukti telah diamankan dan dipersangkakan pada dirinya pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.||Wek/*

Posting Komentar

0 Komentar