Update

8/recent/ticker-posts

Miliki Shabu Seberat 101,15 gram, Dua Sekawan Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Asahan



KORANKITA.ONLINE.[Asahan-Sumut] - Disinyalir sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dua orang pria berinisial SA (36) dan SB (26), yang merupakan warga Jalan Pancing Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai akhirnya diringkus personel Sat Narkoba Polres Asahan.


"Kedua pelaku itu diringkus di kawasan Jalinsum Hessa Air Genting," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKBP Nasri Ginting, Sabtu ( 28 /Agustus / 2021 ).


Dirinya menjelaskan, kedua pelaku itu merupakan target operasi yang sering lolos dari penangkapan.


Dari informasi yang didapat, pelaku SA dan SB sering menjual sabu di seputaran Jalinsum, tepatnya di sekitar SPBU Hessa Air Genting. Berkat keuletan dan kegigihan personel kita, akhirnya kedua pelaku itu dapat diringkus," jelasnya.


lebih lanjut AKP Nasri menjelaskan, dari tangan kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisikan sabu dengan berat 101,15 gram, 2 buah tisu, 2 unit Hp, 2 buah lakban dan 1 unit sepeda motor.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, kedua pelaku itu akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, " tegasnya.||IS  / JH/*

Posting Komentar

0 Komentar