Update

8/recent/ticker-posts

Nek Jon Ketangkul Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] -Sul ((56) als Nek Jon ketangkul Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan barang terlarang narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto mengatakan, Nek Jon yang merupakan warga jalan Badak Kota Tebing Tinggi ditangkap Sabtu (14/8/21) sekira pukul 10.00 wib di jalan Badak Lk I Bandar Utama Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan pelaku berawal saat personil melaksanakan tugas rutin mendapatk informasi dari warga bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Tak berkutik, Nek jon pasrah dan mengakui barang bukti yang ditemukan dari dirinya yakni 1 (satu) bungkus sabu seberat 0,14 gram (bersih 0,06 gram), uanh sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluj ribu rupiah yerdiri dari 1 lembar pecahan Ro.50.000,- (lima puluh ribu) dengan nomor seri SGN228842 dan 2 lembar uang pecahan Rp.10.000,- dengan nomor seri WFE639345 serta UEA234056 adalah benar miliknya dan dalam penguasaannya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Sat Narkiba Polres Tebing Tinggi dan terhadap pelaku diancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, tutup Iptu Agus Arianto.||Wek/*

Posting Komentar

0 Komentar