KORANKITA.ONLINE. [Simalungun-Sumut] - Rentetan pekerjaan DANA DESA Tahap I Tahun 2021 di Nagori Pamatang Simalungun selain menuai protes warga ternyata juga mengangkangi Peraturan Bupati No 7 Tahun 2021.
Pada pekerjaan yang sedang dilaksanakan di Huta 2 Jalan Melati Nagori Pematang Simalungun dengan nilai sebesar 290.564.240 juta rupiah,terkesan Pangulu Pamatang Simalungun ada dugaan ingin mencari keuntungan pribadi.
Hal ini di buktikan pada papan proyek dimana Biaya Umum terlihat di gelembung kan,padahal sudah jelas dan terang benderang tentang Biaya Umum ini teperinci di Perbup No 7 Tahun 2021.
Pada pasal 12 telah di tuangkan bagaimana tata cara tentang penggunaan Biaya Umum terdiri dari Biaya cetak papan proyek,alat tulis kantor dan penggandaan,foto dokumentasi,biaya rapat TPK dan honorarium TPK.
Pada pasal ini juga dijelaskan bagaimana cara mengkalkulasikan rincian Biaya umum,
Kegiatan dengan total belanja modal,barang/jasa dan upah,setelah dikurangi PPN berjumlah diatas 50 juta rupiah,maka dianggarkan Biaya Umum Paling banyak 3%.
Dengan demikian sudah ada dugaan penggelembungan biaya Umum yang disedot dari Dana Desa,sesuai dengan rincian yang tertera di papan proyek.
Sementara dalam UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal 2 ayat (1) menyatakan, " Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 0aling singkat 4 (empat) tahun.
Hingga berita ini dilansir Pangulu Nagori Pamatang Simalungun yang mantan wartawan itu, belum bisa dikonfirmasi korankita.online, meski sudah berkali-kali dihubungi melalui sambungan seluler,||Andy Irw/*
0 Komentar