Update

8/recent/ticker-posts

Penetapan Tersangka RMN Dinilai Keliru,Kejaksaan Negeri Tanjung Balai di Prapidkan



KORANKITA.ONLINE.[Tanjung Balai -Sumut] - Penetapan  tersangka terhadap  RMN,  sales marketing  Asphalt Mixing  Plant  ( AMP ) PT. Bangun Karya Sembilan  Satu  ( PT BKSS ) oleh  pihak Kejaksaan Negeri Tanjung  balai  dalam dugaan  kasus  korupsi  proyek  jalan lingkar  kota Tanjung balai  Tahun  Anggaran  2018,  disebut  keliru dan  dianggap  tidak berdasar.



"Pasalnya, sangkaan dugaan  pengalihan pekerjaan  kepada RMN  dianggap  tidak memenuhi  unsur korupsi,"  jelas  Drs  Edi  Usman  ST  MT selaku  ahli  pengadaan  barang dan  jasa,  saat ditemui  usai  menjadi saksi  ahli  saat  sidang  Praperadilan antara  RMN  melawan Kejaksaan  Negeri Tanjungbalai  -  Asahan,  Kamis  ( 27 / agustus / 2022 ) dipengadilan Negri Tanjung Balai.



Menurut   Edi  Usman, substansi  pengalihan pekerjaan  atau  sub kontrak  dianggap  tidak  tepat  ditujukan kepada  supplier. 



"Subtansi  pengalihan itu  ada  dalam peraturan,  pengalihan pekerjaan  juga  boleh dilakukan  apabila tercantum  sejak  awal tender,  kemudian pengalihan  ditujukan kepada  kontraktor spesialis,  kontraktor spesialis  itu  memiliki sub  klasifikasi  dan kualifikasi  yang  sama,  dimana Sertifikat  Badan Usaha  ( SBU )  nya dikeluarkan  oleh  LPJK,"  terangnya.



Sementara,  lanjutnya, supplier  sertifikat Badan  Usaha  (SBU) nya  dikeluarkan  oleh Asosiasi  Rekanan Pengadaan  Barang dan  Distributor Indonesia  ( ARDIN ).



"Jadi  sangat  beda substansinya  tersebut,  sehingga pengalihan  itu  tidak pas,  menjadikan supplier  sebagai tersangka  pengalihan pekerjaan,  itu  sudah jauh  panggang  dari api,"  tegas  Edi  Usman



Menurut  dosen politeknik  Medan  ini, pengadaan  hotmix  itu adalah  supplier, leveransir  atau pemasok  dan  bisa diistilahkan  seperti panglong.



"Di  Sumatera  Utara sendiri,  ada  sekitar 700  ribuan  kontraktor, 90  persennya  tidak mempunyai  AMP.  Jika  alat  dukungan dari AMP  itu diasumsikan  sebagai bentuk  pengalihan pekerjaan,  maka seluruh  pemilik  AMP itu  akan  jadi tersangka,"  paparnya.



Dirinya mengungkapkan, dukungan alat  tidak bisa  dianggap sebagai  pengalihan pekerjaan.  Maka  hal itu  dianggap  keliru, sehingga  perkara yang  dialami  terduga RMN  bisa  dikatakan aneh  tapi  nyata.



"Semua  pekerjaan peningkatan  jalan  itu dominan  uang  itu masuk  ke  pemilik AMP.  Karena  itulah bahan bakunya,  jadi kalau  mau dibegitukan  semua yang  punya  AMP  bisa  dijadikan tersangka  dong. Karena  dijadikan sebagai  orang  yang menerima  pengalihan pekerjaan,"  jelas  Edi Usman.



Senada,  ahli  Hukum Pidana,  Dr.Mahmud Mulyadi SH,  MHum, mengatakan, kemungkinan,  ada kekeliruan  didalam penetapan  tersangka oleh pihak penyidik.



"Berawal  dari  proses bukti  permulaan cukup  yakni  minimal dua alat  bukti.  Alat bukti  yang  sah,  tidak hanya  terfokus  dengan  kuantitas tetapi  yang  terpenting kualitas,"  kata Muliyadi.



Muliyadi  menjelaskan, begitu  penyidik  telah menemukan  dua  alat bukti  yang  cukup, bukan  serta - merta menetapkan seseorang  sebagai tersangka.  Alat  bukti juga  harus  memiliki kesesuaian  dengan tindak  pidana  yang dilakukan  tersangka.



"Misalnya  keterangan saksi  sebagai satu alat  bukti pidana, alat bukti  tersebut  harus ada  kolerasi  dan relevansi dengan tindak  pidana  yang dilakukan  tersangka. Kemudian  dicocokkan dengan  alat  bukti lainnya,"  jelasnya.



Begitu  juga  dengan alat  bukti  berupa kwitansi  jual  beli, lanjutnya, hal itu menandakan ada proses  jual  dan  beli.



"Perbuatan  jual bbeli tersebut  dianggap melawan  hukum  atau tidak.  Dalam bhal ini, katakan lah tersangka itu  dikenakan  pasal 55  dengan  tersangka lainnya.  Perlu diketahui,  syarat pasal 55 i tu  ada  dua syarat,  yang pertama ada  kemupakatan jahat,  kerjasama untuk  melakukan kejahatan  misalnya perundingan  apa  alat buktinya,  dan setelah itu dia melakukan peran masing masing dan  itu  harus dipenuhi  alat  bukti semua,"  tegasnya.



Mahmud  Mulyadi  juga  mengungkapkan, dalam  undang  undang  tindak  pidana korupsi  pasal 2  dan pasal 3 terkait pengadaan harus melihat  empat  aspek hukum  yang terkait, menurutnya  kasus yang  menyandung RMN berada  pada aspek  hukum  barang dan  jasa 



Dosen  Universitas Sumatera  Utara  ini mencontohkan, tindakan para agen atas nama dan ruang lingkup perusahaan dan untuk keuntungan perusahaan tidak bisa ditindak secara pribadi.



"Jadi,  kalau melihat sangkaan terhadap RMN, lihat dulu peranannya terhadap terdakwa lain, kemudian apakah tindakan itu sebagai tidakan pribadi atau perusahaan, baru bagaimana cara menentukan tindak pidananya dengan menggunakan tiori indentifikasi tiori ,directing mind theory," sebut Mahmud Mulyadi.



Mulyadi memaparkan, tindakan para agen atas nama dan ruang lingkup korporasi dan keuntungan korporasi, maka tanggungjawab korporasi

 

"Nah, kalau dia tidak masuk unsur, pihak penyidik harus legowo supaya tidak error' in personal atau tidak salah orang," ketusnya.



Sementara itu kuasa hukum RMN,Tony Akbar Hasibuan SH.MH mengakui jika penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai dengan mekanisme. Dia memaparkan terdapat kejanggalan dalam penerbitan Sprindik yang diterbitkan oleh penyidik  



"Pada saat persidangan tadi terungkap lah jika kejaksaan dalam hal ini (termohon) dalam menetapkan status pemohon itu tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP," jelas Tony Akbar Hasibuan.



Menurut Tony , bukti-bukti yang ditetapkan terhadap kliennya adalah hasil pemeriksaan penyidikan terdahulu terhadap pengelola keuangan daerah tersebut.



"Dimana Sprindik tersebut terbit pada Oktober 2019 lalu, namun saat klien menghadiri penggilan sebagai saksi, penyidik menerbitkan Sprindik baru pada Agustus 2020, yang mana sprindik baru tersebut dinilai telah menjerat kliennya dengan tindak pidana pengalihan atau sub kontrak pekerjaan," terangnya.



Dirinya  juga melihat adanya keanehan dan kejanggalan,  saat klien kami, RMN diperiksa untuk hadir sebagai saksi dengan Sprindik yang lama.




"Namun, dihari itu jugalah klien kami itu ditetapkan juga sebagai tersangkanya. kemudian ditahan atas sprindik baru tersebut. Hal ini tentunya menjadi rancu kami lihat," tegas Tony Akbar Hasibuan.



Sebagai mana yang di ungkapkan Tony Akbar Hasibuan, kleinnya dalam hal ini merupakan pemasok atau suplayer sebagai mana yang disampaikan ahli pengadaan barang dan jasa kapasitas nya, bukan orang yang mengerjakan proses konstruksinya, dan dia (RMN red) hanya memberikan material pekerjaan nya 



"Memang ada jual beli, tapi bukan jual beli sebagai mana syarat sub kontraktor, tapi jual beli penyedia," terangnya.



Sebelumnya, RMN ,sales  marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT BKSS, ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri Tanjungbalai dengan sangkaan pengalihan atau sub kontrak dari atas Pekerjaan uraian perkerasan aspal



Kepala kejaksaan Negeri Tanjungbalai- Asahan Muhammad Amin, dalam konferensi pers menjelaskan RMN disangkakan menerima pengalihan atau sub kontrak dari PT FU dan PT CMPA, atas Pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix  Jalan lingkar tahun anggaran 2018  atas pekerjaan tersebut penyidik menemukan perbuatan melawan hukum
"Penyidik menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian Hotmix  " ujarnya 



Kajari menerangkan, RMN ditahan berdasarkan surat perintah penyidikan khusus Kejari TBA Nomor Print 03/L.2.17/Fd./08/2021 dan surat penetapan tersangka Nomor: Print-1273/L.2.17/Fd./08/2021 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1274/L.2.17/Fd.2/08/2021, masing-masing tertanggal 04 Agustus 2021. ||IS / JH/*

Posting Komentar

0 Komentar