Update

8/recent/ticker-posts

Pengedar 800 Gram Shabu,Diringkus Satnarkoba Poldasu Saat Menuju Luar Kota



KORANKITA.ONLINE.[MEDAN - SUMUT] - Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/8/2021), dari pelaku bernama M Nandri Nasution (24), petugas menyita Narkotika Jenis  shabu seberat 800 Gram. 

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, ditangkap atas laporan masyarakat. "Awalnya tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang akan mengantar sabu-sabu," sebut dia, Jumat (27/8/2021). 

Atas laporan itu, personil Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan. "Kita mendapatkan informasi kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar kota" ucapnya. 


Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap Nandri. "Setelah digeledah ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu-sabu," jelas Hadi. 

Kemudian diinterogasi, sehingga pelaku mengaku kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya. "Kita cek ke rumahnya ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu di dalam mesin cuci," ujar dia. 

Menurut pengakuan Nadri, rencananya sabu-sabu itu mau diantar kepada seorang pria. "Masih kita lidik dan kita kembangkan lagi," akunya. 

Hadi menyebutkan kalau jumlah sabu-sabu yang disita dari pelaku sebanyak 800 Gram. "Selain sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita dari tersangka dan kita jadikan barang bukti" tambah dia.

Pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman diatas 7 tahun penjara,||Wek/*

Posting Komentar

0 Komentar