Update

8/recent/ticker-posts

'Kapten Amerika' Tertangkap Team Rajawali Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE.[Tebing Tinggi-Sumut] - Tim Rajawali Bersinar Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial BS alias BY (45) war'ga Jalan koperasi Lingkungan IV, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 14.21 WIB.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso S.IK mengatakan, Rabu (4/8/2021) lewat pesan WhatsApp membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba.

Dijelaskan Kapolres bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi TKP Jalan Koperasi Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, kerap kali terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya jenis shabu.


Sehingga, Tim Rajawali Bersinar Satres Narkoba Polres Tebingtinggi langsung menanggapi informasi masyarakat tersebut dan bergerak cepat menuju ke lokasi alamat yang dimaksud untuk melakukan penangkapan. Jelas Kapolres.

Dilanjut Kapolres, sesampainya di lokasi tersebut, tim Rajawali Bersinar Satres Narkoba Polres Tebingtinggi melihat 1 (satu) orang laki-laki yang mengenakan kaus hitam bersablon Logo "Captain America" dengan gerak gerik sangat mencurigakan yang ciri cirinya sama persis dengan isi informasi tersebut.

Kemudian,Tim Rajawali Bersinar melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial BS alias BY dan mengamankannya.

Sesuai SOP Tim Rajawali Bersinar melakukan pemeriksaan terhadap pelaku BS alias BY saat berada dilokasi penangkapan. Terang Kapolres.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadapnya Tim Rajawali Bersinar berhasil menemukan barang bukti dari kekuasaan dan pengawasan pelaku BS alias BY yakni barang bukti berupa 1 paket/bungkus diduga narkotika jenis shabu sebanyak 0,85 gram, 2 (dua) plastik kosong dan 1 (satu) buah alat hisap shabu yang disebut bong, saat itu barang bukti diduduki pelaku”.

Selanjutnya, oleh Tim Rajawali Bersinar ditanyakan kepada pelaku barang bukti yang ditemukan itu milik siapa, lantas pelaku BS alias BY menyebut barang bukti itu adalah miliknya. Ungkap Kapolres.

Setelah cukup bukti, Tim Rajawali Bersinar akhirnya menggelandang pelaku BS alias BY beserta barang bukti narkoba jenis shabu yang ditemukan ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan penyelidikan perkara lebih lanjut. Ucap Kapolres.

Akibat dari perbuatannya pelaku BS alias BY dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar