Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi 'Gondol' MA dari Warnet



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut "Gondol" MA (30) dari sebuah Warung Internet (Warnet-red) Rabu (18/8/21) sekira pukul 22.00.

MA merupakan warga jalan Bukit Tempurung Kota Tebing Tinggi ditangkap saat asik bermain di salah satu warnet di jalan Kumpulan Pane Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Hal ini dikatakan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto hari ini Jumat 20 Agustus 2021,"MA diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu" ujarnya.


Benar sekali, saat dilakukan penangkapan ditemukan dari dalam saku celana pelaku 4 (empat) bungkus plastik transparan kecil berisi sabu dan dari dalam topi pelaku 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi sabu dengan total seberat 0,26 gram (bersih 0,06 gram) yang diakui pelaku bahwa semua itu benar miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, bilangnya mengakhiri.||Wek/*

Posting Komentar

0 Komentar