Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik 25,10 ji Sabu



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] -Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi tangkap 2 orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan, Penangkapan MAP (39) als Irul als Ganjek dan AT (38) als Agus yang merupakan warga kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (24/8/21) sekira pukul.19.00 wib di Desa Naga Kesiangan kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Dituturkannya, berawal dari informasi yang didapat, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung menuju lokasi dan melihat Irul als Ganjek (orang yang dimaksud-red) sedang berdiri tepat dibelakang pintu rumahnya.


Saat ditangkap, dari dirinya ditemukan barang bukti yang sedang dalam penguasaannya berupa 1 (satu) unit handphone merek nokia dan sebatang bambuyang didalamnya tersimpan sebuah dompet warna biru berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 25,10 gram (bersih 22,10 gram), 13 (tiga belas) plastik klip kosong serta 2 (dua) batang pipet plastik berbentuk runcing (sekop) adalah benar miliknya, ungkapnya.

Iptu Agus Arianto menjelaskan,, saat penangkapan berlangsung turut diangkut Agus yang sedang bersama dirinya dan mengaku ikut bersama Irul als Ganjek pada saat membeli narkotika jenis sabu tersebut.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dan terhada kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Iptu Agus Arianto.||Wek/*

Posting Komentar

0 Komentar