Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dablek Bersama Barang Bukti 103,40 Gram Sabu



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] -Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku diduga melakukan tindak pidana narkoba dan menyita  barang bukti 103,40 gram (bersih 101,80 gram) sabu miliknya.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto siang ini mengatakan penangkapan pelaku ini merupakan bentuk komitmen Polres Tebing Tinggi Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Jamrud Kota Tebing Tinggi Kamis (26/8/21) sekira pukul.22.00 wib.


Tim Rajawali Bersinar berhasil mengamankan FC als Dablek warga Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai bersama barang bukti 103,40 gram sabu yang disimpan dalam tas sandang warna biru miliknya, ungkap Iptu Agus Arianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Nerkotika, terangnya mengakhiri.||Wek/*

Posting Komentar

0 Komentar