Update

8/recent/ticker-posts

Sial..! Sindikat Narkoba Hendak Transaksi Shabu, di Cengkram Tim Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] -Tim Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi semakin tajam penglihatan dan pencermatannya, sindikat Narkotika di Kota Tebing Tinggi porak poranda dibuatnya.

Hal ini seperti yang disebutkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiarso,S.Ik kepada korankita.online malam ini.

"Jangan pernah coba coba dengan Narkotika sebab cakar tajam Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi tidak akan memberi ampun dengan sigap mencengkram mangsanya", demikian dikatakan pria berkacama mata yang dikenal ramah dan dekat dengan netizen serta masyarakat Kota Tebing Tinggi Selasa 3 Agustus 2021.


Dituturkannya, kemarin malam Senin (2/8/21) sekira pukul 21.l:45 wib Tim Rajawali Bersinar berhasil menangkap AS (17) alias Agung dan DP (23) yang keduanya merupakan warga jalan Setia Budi Kota Tebing Tinggi di pinggir jalan Setia Budi Lk.III Kota Tebing Tinggi saat salah satu dari mereka berniat menghantarkan barang terlarang tersebut.

Penangkapan berdasarkan informasi yang berasal dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika khususnya jenis shabu.

Tak menyia nyiakan waktu,usai mendapat informasi, personilpun bergerak cepat menuju target (mangsa) sesuai yang di informasikan, sesampai dilokasi,benar saja bahwa Agung salah satu dari pelaku yang disebutkan dalam informasi berada dilokasi dengan gerak. gerik yang sangat mencurigakan.

Tak mau kehilangan mangsanya, Rajawali Bersinar langsung mencengkram pelaku, dari diri pelaku  ditemukan barang bukti shabu seberat 0,51 gram yang melekat dan dalam kekuasaan, saat dilakukan interogasi singkat pelaku mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang akan diantarkan kepembeli atas suruhan DP alias Poeng, ungkap Kapolres.

Saat itu juga dilakukan pengembangan dan Poeng pun berhasil dicengkram oleh cakar tajam Rajawali Bersinar , saat penggeledahan tehadap diri Poeng tersita uang Rp.203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah) yang diakuinya sebagai hasil penjualan shabu,

Tak membutuhkan waktu lama dalam introgasi poeng pun mengakui bahwa benar dirinyalah yang menyuruh Agung mengantarkan atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembelinya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap kedua pelaku diancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan, pungkas Kapolres AKBP Agus Sugiyarso,S.Ik.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar