Update

8/recent/ticker-posts

Simpan Sabu Dicelana Dalam, Anggi Pasrah diciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,(Trbing Tinggi-Sumut)-Tak berdaya saat asik dipinggir jalan, diduga pelaku tindak pidana narkotika narkotika diciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

AP (28) als Anggi yang merupakan warga Sipispis kabupaten Serdang Bedagai pasrah diciduk polisi saat berada di jalan Soekarno Hatta Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (26/8/21) sekira pukul.21.30 wib.


Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan, saat ditangkap dipinggir jalan, dirinya pasrah dan ditemukan barang bukti dalam kekuasaannya 4,68 gram (bersih 4,54 gram) sabu dari celana dalam yang dipakainya.

Saat ini Anggi dan barang buktu diamankan di kantir Sat Narkiba Polres Tebing Tinggi dan terhadap dirinya dipersangkakan oasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tentang Narkotika, tutup Iptu Agus Arianto.||Wek/*

Posting Komentar

0 Komentar