Update

8/recent/ticker-posts

Terbukti Miliki Sabu, ASN Kelurahan Siumbut-Umbut,Terancam Minimal 4 Tahun Kurungan



KORANKITA.ONLINE.[Asahan- Sumut] - Terbukti memiliki  narkotika  jenis  sabu, salah  seorang  Aparatur Sipil Negara ( ASN  ) di kantor Kelurahan Siumbut - umbut  kecamatan Kisaran Timur Kabupaten  Asahan,  berinisial  AN  (41), warga Jalan Patimura Kisaran,  Asahan langsung  diamankan petugas  Sat  Narkoba Polres  Asahan.


"Tersangka  berinisial AN tersebut ditangkap karena memiliki narkotika  jenis sabu. Tersangka ditangkap di kawasan gang Pemilu Kota Kisaran, " ungkap  Kapolres Asahan,  AKBP  Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi  Kasat Narkoba  AKP  Nasri Ginting, SH dan Kanit I Sat  Narkoba IPTU Mulyoto, SH,  Selasa  ( 24  / Agustus / 2021 ).


Selanjutnya,  dari tangan pelaku " AN ", lanjut Kapolres Asahan,  petugas berhasil mengamankan  satu bungkus paket sabu seberat  0,22  gram, 1 unit HP,  serta 1 buah pipet skop.


Kemudian saat ini , pelaku  " AN  " bersama dengan  barang  bukti  tersebut masih berada di Sat Narkoba  Polres Asahan  guna  proses penyelidikan dan penyidikan  lebih lanjut,"  terang  AKBP  Putu  Yudha.


AKBP  Putu  Yudha juga menjelaskan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku  "AN"  akan dikenakan  Undang-undang  No  : 35  tahun 2009  tentang Narkotika  dengan ancaman  minimal 4 tahun  penjara.


Untuk itu  jajaran Polres Asahan  perlu menegaskan,  saat ini tidak  ada  tempat bagi para  pelaku narkoba di Kabupaten Asahan,"  tegasnya.


Kapolres Asahan juga menghimbau  kepada seluruh  masyarakat Kabupaten  Asahan agar  menghubungi pihaknya  jika  memiliki  informasi tentang  adanya peredaran  narkotika.||IS/JH/*

Posting Komentar

0 Komentar