Update

8/recent/ticker-posts

Terkait Tender Proyek Tahun 2021, PT. Adian Berkat Pertama Gugat Pemkab Asahan Ke PN Kisaran



KORANKITA.ONLINE.[Asahan- Sumut] - Terkait tender paket proyek peningkatan ruas jalan di Bukit kijang tahun anggaran 2021 Kijang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Asahan digugat perdata oleh pihak kontraktor / rekanan dari PT Adrian Berkat Pertama di Pengadilan Negeri Kisaran.


Adapun materi gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh klien kita  ( PT Adrian Berkat Pertama red )  karena adanya  persoalan terkait  dugaan perbuatan  melawan hukum dalam proses tender paket peningkatan ruas jalan di bukit Kijang  (  Nomor  ruas  047  )  tahun anggaran 2021,"  ungkap M Faisal Lubis SH dari kantor hukum Cakar Rajawali selaku kuasa hukum penggugat,  Kamis  (  25  / Agustus / 2021 ).




Lebih lanjut  M  Faisal juga menjelaskan, seperti  Bupati Asahan,  Kepala UKPBJ  Kabupaten Asahan,  Kepala  Dinas PUPR Asahan,  Kepala Inspektorat  Asahan, dan PT Duta Mirip Anugrah  selaku pemenang tender proyek tersebut  yang disebut sebagai tergugat. 


Dirinyanya juga menjelaskan, perkara tersebut telah didaftar di pengadilan Kisaran dengan Nomor Perkara 63/Pdt G/2021/PN/Kis dengan  klafisikasi perkara  perbuatan melawan  hukum. 


"Status perkara saat ini dalam tahap persidangan , dikarenakan para tergugat  seperti kepala Inspektorat Asahan  dan  pihak  PT Duta  Multi Anugrah tidak  menghadiri persidangan perdana kali ini,  maka sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis  tanggal 02 September 2021 mendatang ,"  jelasnya.


M Faisal kemudian mengungkapkan, kliennya selaku penggungat tersebut menilai jika pemenang tender pada proyek peningkatan ruas jalan di bukit kijang tersebut disinyalir telah dipersiapkan oleh pihak  Pokja  UKPBJ Asahan.



"Hal itu dibuktikan dengan adanya penambahan persyaratan tekhnis, dalam hal ini, mereka juga harus memahami  disamping itu juga, pihak Pokja UKPBJ Asahan juga telah memenangkan perusahaan yang bukan melakukan penawaran terendah. Akibatnya, perbuatan tersebut kami anggap telah bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang  efisien, bersaing, dan adil sebagaimana telah tertuang dalam PP nomor 16 tahun 2018," tegasnya


M Faisal bersama rekan-rekan dari kantor hukum Cakar Rajawali optimis pihaknya akan memenangkan perkara tersebut karena memiliki bukti-bukti otentik yang valid disertai alasan hukumnya. Ia pun yakin Majelis Hakim akan obyektif menilai dan memutuskan perkara tersebut sesuai fakta persidangan.


“Kami memiliki bukti-bukti otentik ya kami meyakini (bisa menang perkara). Selebihnya kami serahkan nanti kepada pihak pengadilan yang menentukan. Kami kan merasa dirugikan jadi kami menuntut sebuah keadilan. Kalah menang itu biasa lah. Kita ikuti saja prosesnya nanti ya,” pungkasnya.


Berdasarkan pantauan " Koran Kita Online  " pada saat dipersidangan perdata tersebut ditunda hingga  Kamis pada tanggal  02 September 2021 mendatang, hal itu dikarenakan ada dua pihak tergugat lainnya tidak menghadiri persidangan tersebut.|| IS / JH/*

Posting Komentar

0 Komentar