Update

8/recent/ticker-posts

TIM RAJAWALI BERSINAR POLRES TEBING TINGGI,CENGKRAM EMPAT PEMAIN NARKOTIKA 1 CEWEK 3 COWOK



KORANKITA.ONLINE.[Tebing Tinggi -Sumut] - Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso S.Ik kembali membuktikan ucapannya "Jangan Coba-coba Bermain Narkoba di Wilkum Polres Tebing Tinggi" karena dipastikan oleh Kapolres Agus para pemain,dan pelaku narkoba di Wilkum tebing tinggi tidak akan punya tempat untuk sembunyi dari Tim Rajawali Bersinar Satresnarkoba polres Tebing Tinggi,hal itu diucapkan Kapolres kepada korankita.online (11/8/2021)

Trengginasnya Tim Rajawali Bersinar polres tebing tinggi tak diragukan lagi,dengan ketajaman matanya membaca prilaku menyimpang para penyalahguna Narkotika,Tim Rajawali Bersinar berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu Shabu di dua TKP berbeda, di Jalan lintas Medan - Pematang Siantar, kelurahan lubuk Raya, kecamatan Padang Hulu dan di Jalan Cemara, kelurahan Rambung, kecamatan Tebing Tinggi Kota,terang Kapolres



Kapolres melanjutkan "Dari TKP jalan lintas Medan Pematangsiantar rajawali bersinar polres tebing tinggi berhasil mencengkeram 2 (dua) pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial RN alias R dan MM alias M dengan barang bukti sebesar 0,96 gram dan 0,13 Gram narkotika jenis Shabu, Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 00:15 wib",

"Sementara itu pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekitar pukul 22:30 Tim Rajawali Bersinar telah dengan gemilang mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba dari tempat yang berbeda,pelaku berinisial BS alias B dicengkram tim Rajawali Bersinar dengan barang bukti 16 paket narkotika jenis Ganja dan satu gulung rokok berisi Ganja, yang ada dalam kekuasaannya dan berhasil diamankan di jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi",

"Selain ketiga pelaku yang dicengram (ditangkap-red) tim Rajawali Bersinar polres tebing tinggi, Polsek Padang Hilir juga berhasil meringkus seorang Pria berinisial AM yang saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya ditemukan darinya narkotika jenis shabi yang terbungkus dalam plastik klip transparan, AM di tangkapnatas kepemilikan shabu-shabu di jalan Abdul Hamid, kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir",

"Saat ini masing masing pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka dengan barang bukti cukup dihadapkan dengan proses hukum sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara, sebelum mengakhiri pemaparannya Kapolres Ganteng dan Berkacamata ini menghimbau para pelaku,pecandu,dan penyalahguna narkoba khususnya yang berada di kota tebing tinggi "Bertobatlah Kalian,Tinggalkan Narkoba itu,jangan sampainnanti timbul penyesalan saat tim Rajawali Bersinar Mencengkram Kalian,Saya pastikan tak akan bisa lepas" pungkas Kapolres mengakhiri||Wek/*


Posting Komentar

0 Komentar