Update

8/recent/ticker-posts

8 Tersangka Pencuri Besi Bekas Rel Kereta Api Dibekuk Personil Polsek Padang Hilir



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Delapan orang tersangka pencuri besi bekas rel kereta api (baru diganti-red) ditangkap personil Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi tak lama setelah melancarkan aksinya.

Kedelapan orang tersangka tersebut berinisial JJP (43), MN (43), Su (41), He (22), ESS (30), MSIH (31), MSH (42), KT (30) yqng merupakan warga Kota Tebing Tinggi ditangkap personil Polsek Padang Hilir, Sabtu (25/9/21) pukul.23.00 wib di Jalan Sopyan Zakaria Kota Tebing Tinggi. 


Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan, penangkapan kedelapan tersangka itu dilakukan setelah adanya informasi dari pihak TP KAI Tebing Tinggi bahwa besi bekas rel kereta api yang baru saja diganti dikawasan Jalan Sopyan Zakaria terlihat ada bekas potongan besi rel kereta api dan diambil tanpa seizin pihak PT KAI. 

Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Padang Hilir bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedelapan tersangka saat melintas dijalan di Jalan Sopyan Zakaria dengan menggunakan mobil Toyota Kijang BE 2478 AR yang didalamnya juga berisikan 21 (Dua puluh satu) batang potongan besi bekas rel kereta api tersebut.




Atas peristiwa tersebut pihak PT KAI Persero Wilayah Tebing Tinggi ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.12.272.148,- (Dua belas juta dua ratus tujuh puluh dua ribu seratus empat puluh delaoan rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap tersangka diancam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ungkap Iptu Agus Arianto mengakhiri.||Wek/*

Posting Komentar

0 Komentar