Update

8/recent/ticker-posts

Kapolsek Serbelawan Pimpin Penangkapan Delapan Pencuri Kabel PLN



KORANKITA.ONLINE.[Simalungun, Sumut] - Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar SH, memimpin langsung penangkapan terhadap delapan tersangka pelaku pencurian kabel  PLN yang terjadi  di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Kamis (16/9/2021) pagi sekira pukul 06:00 Wib.

Kedelapan pelaku itu berinisial RG alias Ricko (31)  Sah (36) RH alia Rahmat (27)  YH alias Yosef (29) AS alias Arianto (27) PBLT alias Putra (25) , RD alias Dani (22) dan Asr (34) ke delapan tersangka pelaku  tercatat sebagai warga Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.



Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar SH dalam siaran pers nya mengatakan penangkapan para pelaku (tersangka) itu berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut, Tanggal 4 September 2021.

Dimana PLN kehilangan kabel MVTIC sepanjang 690 meter yang dicuri di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan mengakibatkan kerugian PLN di senilai Rp 276 Juta. 



Selanjutnya Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar SH bersama Kanit Reskrim IPTU Sagala membentuk tim untuk dilakukan penyelidikan dengan cara pengintaian pada jam jam rawan di Jalan Medan mulai dari Limbong hingga Sinaksak dengan melakukan Patroli dan pemantauan kabel listrik. 

Tepat hari Kamis (16/9/2021) pagi sekira pukul 06:00 Wib Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Seregar SH memimpin langsung pengungkapan dengan berhasil meringkus delapan orang pelaku (tersangka) di lokasi berbeda yakni daerah Laras Kecamatan Bandar Huluan, Simpang Merangir dan Simpang Merana areal Kebun PT. Bridgestone.

Dari kedelapan pelaku (tersangka) ditemukan barang bukti 5 unit sepedamotor, 1 buat geragaji besi, 1 buah tang berwarna kuning bertulis Tekiro, 1 buah pisau berwarna hitam bertulis Stelistil, 1 buah piasau bergagang bambu berwarna kuning, 4 buah goni berwarna putih berisikan tembaga, 2 batang kayu rambung telah di potong dan 1 buah kabel listri berukuran 5 meter telah di potong.

"Kedelapan pelaku (tersangka) dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Serbelawan guna dilakukan pengembangan dan diproses hukum selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP Abdullah Yunus Siregar melalui keterangan tertulisnya.||Dani R/*

Posting Komentar

0 Komentar