Update

8/recent/ticker-posts

Miliki Sabu,WAP Tak Berdaya di Ringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi




KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut]-Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi ringkus WAP (35) warga Kota Tebing Tinggi yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, Kamis (9/9/21) pukul.15.30 wib.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan, penangkapan WAP berdasarkan laporan masyarakat.

Menanggapi laporan tersebut personil Sar Narkoba langsung menuju alamat yang telah disebutkan dan mendapati orang yang sesuai ciri ciri dimaksud berada di lokasi.



Tak berdaya, WAP pasrah saat dirinya ditangkap disebuah warung di Jalan Letda Sujono Kota Tebing Tinggi beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,88 gram dan uang tunai Ro.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam dompet warna coklat, tutur Agus.

Saat dilakukan interogasi singkat, WAP mengakui bahwa barang terlarang yang ditemukan personil dari dirinya adalah benar miliknya, ungkap Agus.

Saat ini dirinya dan barang bukti diamanakn di Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, terhadap dirinya dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,tutup Iptu Agus Arianto.||Wek/*

Posting Komentar

0 Komentar