Update

8/recent/ticker-posts

Oknum DPKPP tidak berseragam Rusak dan Cabut Papan Nama DPC IPJI Kab Bogor



KORANKITA.ONLINE.[Bogor- Jawa Barat] - Terkait dengan adanya tindakan perusakan dan pencabutan papan nama Kantor DPC IPJI Kab Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman DPC IPJI melakukan upaya somasi ke DPKPP kab bogor oleh kuasa hukumnya, dengan agenda 2 pasal sekaligus 

Bermula dari ada nya surat pemberitahuan tgl 02 Juni 2021 No. 973/2398.PP.DPKPP. Yang dikeluarkan oleh DPKPP Kab Bogor tentang penertiban reklame yg berada di jalur pedestrian namun surat itu tdk berlanjut dengan surat teguran lainnya sehingga pada tgl 01/09 jam 14: 10 ada beberapa oknum petugas tidak berseragam dengan mengendarai mobil pick up dinas ber plat merah memotong papan nama IPJI di kantor DPC Kab Bogor, saksi mata mengatakan "ada seorang petugas wanita dahulu pa melihat kantor IPJI lalu balik lagi ke rekan nya ketika kantor IPJI sdg kosong, sehingga oknum tersebut berani melakukan pemotongan papan nama IPJI dan tidak di saksikan oleh satupun anggota IPJI sehingga terkesan seperti maling ucap nya"




Setelah anggota IPJI melakukan investigasi dan mencari kebenaran info tersebut serta di buktikan dengan barang bukti potongan papan nama IPJI yang tersimpan digudang DPKPP, Kuasa hukum IPJI Ricardo SH langsung membuat surat somasi kepada DPKPP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum tersebut, "harus nya Dinas memberikan surat teguran ke 1 dan ke 2 dan terakhir surat Eksekusi jika tidak di indahkan baru melakukan eksekusi ucapnya".

Ricardo menyatakan dengan hal tersebut diatas kami anggap satu tindakan pelanggaran pidana yang mana sesuai dengan perbuatan tersebut masuk dalam pasal 406 ayat 1 (satu) KUHP yang berbunyi: 
“Barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dan Pasal 18 ayat 1 UU PERS No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara palingblama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Sampai berita ini dibuat pihak DPC IPJI Kab Bogor masih melakukan kordinasi dengan DPW IPJI Jabar dan DPP IPJI untuk meminta bantuan moril ataupun materil terhadap perbuatan melawan hukum DPKPP Kab Bogor,||Alben /*IPJI

Posting Komentar

0 Komentar