Update

8/recent/ticker-posts

Sembunyikan Sabu Dalam Mikrofon, Kevin Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggj-Sumut] - Personil Sat Narkoba Polres Tening Tinggi tangkap diduga pelaku tindak pidana narkotika.

CW (20) als Kevin warga Jalan Letda Sujono Kota Tebing Tinggi ditangkap dirumahnya, Kamis (2/9/21) sekira pukul.13.30 wib.

Pasrah, Kevin mengakui barang terlarang berupa sabu seberat 0,72 gram (bersih 0,42 gram) yang disimpan dalam mikrofon berwarna hitam dan sebuah kaleng redoxon berisi beberapa plastik klip transparan kosong serta sebuah pipet berbentuk sekop yang ditemukan personil dari dalam gudang rumahnya adalah benar miliknya.


Saat ini Kevin dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap dirinya dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Humas Polres Tebing Tinggi.||Wek/*

Posting Komentar

0 Komentar