Update

8/recent/ticker-posts

Terkait Rabat Beton Pangulu Batu Silangit Terancam Dilaporkan Lembaga Advokasi Hukum KOMID TIPIKOR



KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN - SUMUT] - Gawat !, Rabat beton yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2021 dengan volume 296 x 2,5 x 0,16 M2 yang berlokasi di Huta I Jalan Rambutan Nagori Batu Silangit Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, mulai terlihat rusak.

Pantauan wartawan di lokasi, Selasa, (28/09/2021) sekira pukul 11.00 WIB, pada beberapa titik di sepanjang rabat beton terlihat retak membelah.

Beberapa warga di lokasi saat di konfirmasi mengatakan, rabat beton dengan pagu Rp. 169.280.900,- tersebut baru selesai di kerjakan lebih kurang 2 bulan yang lalu.



"Ya Pak, antara bulan Juli atau Agustus selesai di kerjakan jalan ini", ucap mereka yang tidak ingin di sebut namanya.

Sementara, Mukhlis salah seorang Tim Investigasi Lembaga Pengkajian Dan Peningkatan Kapasitas Pemerintah ( LPPKP ) Sumatera Utara saat di minta tanggapannya terkait rusaknya rabat beton mengatakan, sangat di sayangkan !.

Hal tersebut di anggap hanya pemborosan uang negara dan seolah-olah, Pangulu Batu Silangit, Warsito dalam pelaksanaannya hanya sekedar menunjukan fisik tanpa memikirkan kealitas dan kwantitas rabat beton yang di kerjakannya.

Mukhlis berharap agar dinas terkait segera mengevaluasi kinerja pangulu dan pihak inspektorat kabupaten simalungun segera menginvestigasi dan memeriksa Pangulu Batu Silangit, Warsito.

"Saat pengerjaan rabat beton tersebut, saya sempat datang ke lokasi, pada saat itu saya lihat volume campuran bahan bangunan tidak sesuai, namun pada saat itu kami tidak bertemu dengan pangulu atau TPK bahkan saat kami hubungi ke nomor ponselnya, pangulu tidak mau mengangkat dering ponsel yang berasal dari kami", ujarnya.

Terpisah, Direkctur Excutive Lembaga Advokasi Hukum KOMID TIPIKOR (Komite Independen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), Randy H Tampubolon menegaskan bahwa temuan yang di dapat dari Nagori Batu Silangit akan di bawa ke ranah hukum, baik Inspektorat maupun APH.

Dari bukti-bukti yang sudah di kumpulkan seperti foto, video dan lainnya sebagai bahan dasar yang dapat membuktikan ketidak beresan dan tentu pengerjaan rabat beton yang di lakukan pangulu tidak sesuai dengan bestek yang telah di tentukan.

"Nanti saya akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat yang kemudian akan kami lanjutkan dan limpahkan berkas pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun", ungkapnya.

Masih di katakannya, pelimpahan berkas pengaduan untuk Pangulu Batu Silangit akan kami limpahkan ke Kejatisu adalah bentuk kepedulian sebagai pengamat dan pemerhati pembangunan di Kabupaten Simalungun yang bersumber dari uang negara agar tidak di salahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

"Harapan kami laporan pengaduan yang kami lakukan dapat membuat efek jerah nantinya", ucapnya lagi.

Selama ini, sangsi yang di berikan hanya sebatas pengembalian,sehingga membuat para pejabat atau oknum-oknum tertentu menjadi terlena dan terus bebuatmemyimpang sehingga sangat dimungkinkan merugikan keuangan negara.||Ekolin/*

Posting Komentar

0 Komentar