Update

8/recent/ticker-posts

TOKOH AGAMA, TOKOH ADAT DAN MEDIA SEPAKAT MEMUTUS MATA RANTAI KEKERASAN TERHADAP DI TANO BATAK

"Komnas Perlindungan Anak :
Empat Kabupaten dan Satu Kota Madya Zona Merah Pelanggaran Hak Anak"


KORANKITA.ONLINE.[Jakarta] - Kawasan Danau Toba  yang dikelilingi 4 Kabupaten dan satu Kota Madya  yakni Kabupaten Toba, Kabupaten Si malungun,  Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten  Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara  serta satu kota Madia yakni Kota Pematang Siantar saat ini berada dalam situasi zona merah kekerasan terhadap anak. (19/9/21).

Masing-masing kabupaten dan kota madya ini menyimpan permasalahan kejahatan terhadap anak sangat serius.

Di wilayah 4 Kabupaten dan Satu Kota Madya ini sangat banyak ditemukan berbagai bentuk pelanggaran hak anak dan berbagai bentuk eksploitasi, diskriminasi, pelantaran serta penganiayaan.


Di kabupaten Toba misalnya,  sepanjang tahun 2020 sampai pertengahan tahun 2021 ditemukan fakta terkonfirmasi 49 kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat korban dengan berbagai bentuk kekerasan baik itu kekerasan seksual, kekerasan fisik dan berbagai bentuk pelanggaran hak anak lainnya dilakukan oleh orang tua kandung,  orang tua biologis dan non-biologis,  Paman, dan abang kandung, bahkan kerabat terdekat dari korban.

Demikian juga data terkonfirmasi di Kabupaten Samosir. Menurut catatan Komnas Perlindungan Anak sepanjang tahun 2020 ditemukan 39 anak korban kejahatan seksual juga dilakukan oleh orang terdekat bahkan orang-orang yang sesungguhnya memberikan perlindungan bagi anak-anak.


Belum lagi pelanggaran-pelanggaran hak anak lainnya yang membutuhkan kehadiran pemerintah daerah.

Angka ini ter konfirmasi melalui data-data yang dikumpulkan lewat laporan perwakilan Komnas perlindungan Anak di Samosir. 

Demikian juga  data ini diambil dari laporan masyarakat kepada Polres Samosir dan dari berbagai sumber data yang dikumpulkan  aktivitas pegiat-pegiat perlindungan Anak diwilayah ini.

Di Kabupaten Tapanuli Utara,  Komnas perlindungan Anak mendapatkan data yang dikumpulkan dari berbagai laporan dan sumber menemukan  yakni 29 kasus kejahatan seksual yang terjadi di berbagai lingkungan sosial rumah,  lingkungan sosial anak, lembaga pendidikan dan tempat-tempat yang seharusnya menjadi zona zero kekerasan di Tapanuli Utara.


Ada banyak juga kasus kejahatan seksual yang terjadi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Di daerah  ini ditahun 2020 ditemukan data-data yang tersembunyi dan dibanyak tempat ditemukan anak-anak menjadi korban kejahatan seksual yang terkonfirmasi 39 kasus juga dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya  memberi pertolongan bagi anak-anak di wilayah hukum  ini. Namun seringkali korban tidak mendapat perlindungan anak 

Ada banyak juga kasus kejahatan seksual yang tersembunyi yang terjadi di wilayah Kabupaten Simalungun yang tidak mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab  memberikan perlindungan bagi anak.

Menurut catatan Komnas perlindungan Anak di tahun 2019-2020 ditemukan lebih dari 69 kasus kejahatan seksual diluar kejahatan- kejahatan dan pelanggaran hak anak dalam bentuk  lainnya di Kabupaten Simalungun ini.

Data ter konfirmasi yang dikumpulkan dari perwakilan Komnas Perlindungan Anak yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun  dan yang dikumpulkan dari laporan masyarakat dan yang  diambil dari laporan yang ada di Polres  Simalungun.

Apalagi kalau kita lihat data yang dikumpulkan melalui lembaga perlindungan anak kota dan kabupaten Simalungun angka pelanggaran hak anak menunjukkan bahwa pelanggaran hak anak di kotamadya ini juga terus-menerus meningkat bahkan seringkali penanganannya sangat lamban.

Inilah situasi riil yang terkonfirmasi bahwa anak-anak di 4 Kabupaten kawasan danau Toba belum mendapatkan perhatian dari para pemangku kepentingan perindungan anak. 

Situasi dan keberadaan anak ini semakin tidak terperhatikan di masa Covid 19. Akibatnya tumbuh kembang anak di wilayah ini semakin tidak terperhatikan. Kekerasan seksual dan kekerasan bentuk lain semakin menggila.

Sesungguhnya situasi ini tidak akan pernah terjadi di daerah yang menjunjung tinggi nilai- adat, dan di suatu daerah yang religius ini, dan mengedapankan nilai-nilai peradaban.

Namun apa yang terjadi di 4 Kabupaten dan satu Kota Madia ini,  nilai-nilai peradaban itu sudah dijungkirbalikkan dan dihancurkan oleh prilaku jahat yang tidak beradab.

Di mana-mana dan diberbagai tempat didaerah ini ditemukan kejahatan terhadap anak. Dirumah, dilingkungan sosial anak, di sekolah,di rumah ibadah dan diberbagai sosial anak lainnya ditemukan berbagai pelanggaran hak anak yang masuk dalam tindak pidana luar biasa.

Kejahatan seksual dalam bentuk persetubuhan sedarah (inses) sesungguh sangat tabu terjadi di Tano  Batak, namun pa yang terjadi,  dengan berkembangnya tehnologi informatika dan globalisasi informasi dan perkembangan Media Sosial,  meningkatnya kasus kejahatan seksual dianggap  seolah-olah jejadian biasa-biasa saja. 

Peruhan sikap, pemahaman dan pola pengasuhan ditengah-tengah kehidupan masyarakat inilah yang mempengaruhi pembiaran pelanggaran hak anak.

Oleh sebab itulah, untuk menjaga dan menjamin kepastian perlindungan anak di Kawasan Danau Toba ini diperlukan sistim pendataan dan mekanisme perlindunganaanak sehingga kasus-kasus pelanggaran hak dapat di intervensi dengan baik, dengan demikian sudah tiba saatnya gereja menyuarakan suara kenabiannya untuk membebaskananak dari segala bentuk  eksploitasi, kekerasan, penelantaran, penganiayaan dan dari segala kejahatan seksual dan perbudakan seks. 

Sudah tiba jugalah saatnya HKBP sebagai gereja terbesar di wilayah ini melalui departemen program diakonianya bertindak nyata untuk embebaskan dari kejahatan seksual.  HKBP dengan kapasitasnya mesti menjadi vionir pembebasan.

Dalam situasi dan keberadaan anak yang tidak menguntungka ini, HKBP sebagai institusi harus tampil dan mau hadir didalam situasi yang tidak menguntungkan ini. 

Demikian juga, sudah tibalah saatnya para alim-ulami, tokoh adat  dan tokoh agama  dimasing-masing tempat,  bahu membahu membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas.

Dan sudah tiba saatnya pula aparat penegak hukum saling menopang untuk menegakkan keadilan dan mengedepan kepentingan terbaik anak dalam setiap menanganibperkara anak berhadapan dengan hukum.

Untuk membangun
Gerakan perlindungan anak dan memutus rantai kekerasan di Kawasan DanauToba ini diperlukan gerakan perlindungan anak yang masif, dan berkesinambungan.

Sudah saat jugalah 4 Kabupaten dan satu kota Madia yangmengelilingi kawasan Danau Toba ini ini berlombah untuk menjadikan masing-masing wilayah ini sebagai  kawan Ramah dan bersahabat dengan anak serta bertekad memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, demikian kertas kerja perlindungan anak ini disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Senin 20/09.||MS/*

Posting Komentar

0 Komentar