Update

8/recent/ticker-posts

Dinas BPMPN Bersama Inspektorat Laksanakan Sosialisi Tentang Perbup Penyertaan Modal BUMDES.



KORANKITA.ONLINE [Simalungun, Sumut] - Dua Instansi OPD Pemkab Simalungun laksanakan Sosialisasi Perbup Peraturan  Bupati Simalungun no 34 tentang Penyertaan Modal milik Badan Usaha Milik Desa / Nagori (Bumdes) 

Pelaksanaan Sosialisai yang digelar di Aula Rapat Kantor PKK Kabupaten Kamis  (28/10/2021) sekira pukul 09:30 WIB.

Pelaksanaan Sosialisasi dimaksud itu dihadiri sejumlah Pangulu Nagori/ Kepala Desa bersama perangkatnya Sedangkan dari pihak penyelenggara hadir dalam acara Sosialisasi tersebut itu Yakni Inspektur Pembantu Wilayah II  Inspektorat dan pihak BPMN Kabupaten Simalungun. 



Sosialisasi dimaksud terkait penyerapan anggaran Dana pada Badan Usaha Milik  Nagori/Desa tersebut tiada lain guna memberikan pemahaman tetang pengelolaan anggaran dana usaha milik desa dimaksud. 

Inspektur II dari Dinas Inspektorat Pemkab Simalungun, yang memaparkan terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran yang dikelola oleh pihak Bumdes diwilayah Nagori /Desa masing-masing. 


Irban II Alfrety Butar butar, yang berhasil dikonfirmasi awak media online ini, pada awak media ini mengatakan pihaknya hanya bertugas sebagai Pengawasan pada penglolaan Dana Anggaran Bumdes. ucapnya 


Sembari menambahkan dalam pelaksanaan Sosialisi itu juga pihaknya menyampaikan  arahan agar Kepala Desa agar segera melengkapi terkait  kelengkapan Administrasi dalam penyertaan modal Bumnag /Bumdes. Ujar  Iban II sembari menegaskan agar kedepan  Keberadaan Bumdes dapat dirasakan oleh warga Masyarakat setempat di wilayah Desa masing masing .pungkasnya.|•02-SML/* 

Posting Komentar

0 Komentar