KORANKITA.ONLINE [Simalungun, Sumut] - Dua Instansi OPD Pemkab Simalungun laksanakan Sosialisasi Perbup Peraturan Bupati Simalungun no 34 tentang Penyertaan Modal milik Badan Usaha Milik Desa / Nagori (Bumdes)
Pelaksanaan Sosialisai yang digelar di Aula Rapat Kantor PKK Kabupaten Kamis (28/10/2021) sekira pukul 09:30 WIB.
Pelaksanaan Sosialisasi dimaksud itu dihadiri sejumlah Pangulu Nagori/ Kepala Desa bersama perangkatnya Sedangkan dari pihak penyelenggara hadir dalam acara Sosialisasi tersebut itu Yakni Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat dan pihak BPMN Kabupaten Simalungun.
Sosialisasi dimaksud terkait penyerapan anggaran Dana pada Badan Usaha Milik Nagori/Desa tersebut tiada lain guna memberikan pemahaman tetang pengelolaan anggaran dana usaha milik desa dimaksud.
Inspektur II dari Dinas Inspektorat Pemkab Simalungun, yang memaparkan terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran yang dikelola oleh pihak Bumdes diwilayah Nagori /Desa masing-masing.
Irban II Alfrety Butar butar, yang berhasil dikonfirmasi awak media online ini, pada awak media ini mengatakan pihaknya hanya bertugas sebagai Pengawasan pada penglolaan Dana Anggaran Bumdes. ucapnya
Sembari menambahkan dalam pelaksanaan Sosialisi itu juga pihaknya menyampaikan arahan agar Kepala Desa agar segera melengkapi terkait kelengkapan Administrasi dalam penyertaan modal Bumnag /Bumdes. Ujar Iban II sembari menegaskan agar kedepan Keberadaan Bumdes dapat dirasakan oleh warga Masyarakat setempat di wilayah Desa masing masing .pungkasnya.|•02-SML/*
0 Komentar