Update

8/recent/ticker-posts

Gelapkan Sepmo, AS Diringkus Personil Polsek Dolok Merawan



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Personil Polsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi meringkus pemuda berinisial AS (21) warga Paya Rumput Gg.Sengkol Medan Martubung, AS ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra,S.H,M.H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Jumat (8/10) mengatakan, tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari korban Edi Rahmadi (47) warga Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.


Dijelaskannya, peristiwa penggelapan dilakukan AS Selasa (5/10) sekitar pukul.20.00 wib dimana sebelumnya tersangka AS dan orang tuanya datang berobat altetnatif kepada korban Kamis (31/9) namun orangtua tersangka pulang ke Medan sedangkan tersangka tetap tinggal di rumah korban.

Saat itu tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau ke tempat saudaranya di Kampung Sibaganding Tapian Dolok, namun hingga laporan dibuat Kamis (7/10) tidak juga mengembalikan sepeda motornya, ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), ungkap Agus.

Dengan kemampuan yang dimiliki, personil Polsek Dolok Merawan berhasil meringkus AS Kamis (7/10) beserta barang bukti 1 (satu) unit sepmo Honda Mega Pro BK 6497 TAD di Medan.

Berdasarkan peristiwa tersebut, tersangka dijerat dalam perkara penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana, tutup Iptu Agus Arianto. | | Wek/*

Posting Komentar

0 Komentar