Update

8/recent/ticker-posts

Gubuk Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Iwan Bobi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut]- Gubuk jadi saksi, demikianlah gambaran penangkapan Is (46) als Iwan Bobi warga Desa Limbong Kab.Serdang Bedagai, Rabu (6/10) pukul.23.00 wib.

Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan,S.H,S.Ik,M.H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto siang ini mengatakan, penangkapan Iwan Bobi diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari sebuah gubuk di Dusun I Sibatu batu Desa Limbong Kec.Dolok Merawan Kab.Sergai.

Saat penggrebekan, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menyita barang bukti diduga sabu seberat 1,70 gram (bersih 1,02 gram) dari dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kiri dan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang diakuinya adalah benar miliknya, terang Agus.


Keberhasilan personil berkat informasi warga yang resah bahwa gubuk tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan, terhadap Iswanto dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Iptu Agus Arianto.|| Wek/*

Posting Komentar

0 Komentar