Update

8/recent/ticker-posts

Komnas Perlindungan Anak: PENOLAKAN POLSEK MEDAN KOTA MERENDAHKAN MARTABAT KORBAN



KORANKITA.ONLINE.[Jakarta] - Kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana luar biasa. Oleh sebab itu segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi dan harus ditangani segera,  cepat dan luar biasa.

Penolakan Polsek Medan Kota atas pengaduan ayah korban HS, merupakan pelecehan terhadap martabat anak. (15/10/21)

Untuk diketahui, berdasarkan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang  penerapan Perpu nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,  kejahatan seksual  merupakan tindak pidana luar biasa.

Oleh karenanya penolakan Polsek Medan Kota atas  kasus ini merupakan gagal paham terhadap penerapan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016.

 "Padal Polsek Medan Kota sebagai Polisi tahu persis bahwa ancaman pidananya lebih dari 10 tahun, oleh sebab itu tak pantaslah kasus ini ditolak dan disarankan untuk dimediasi dan damai", demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Jakarta Jumat 16/10 saat dimintai pendapatnya tentang kasus ini.

Demi kepetingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polsek Medan Kota agar menerima Laporan Korban, kemudian menyerahkan perkaranya kepada Polrestabes Medan dan segera menangkap dan menahan pelaku, desak Arist.||MS/*

Posting Komentar

0 Komentar