Update

8/recent/ticker-posts

Luar Biasa..,! Kasus Hukum Belum Inkrach, THM Ferari Gandeng THM Yang Lain Beroperasi Kembali


"Tangkap JS dan TS Yang Pengaruhi dan Berikan Upeti Pada Insan Pers & LSM agar "Diam" atas dibukanya kembali THM Kota Siantar"

Foto:THM Ferri & KTV Pematangsiantar

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar- Sumut] - Berbicara Tempat Hiburan Malam (THM) bagi masyarakat kota Pematangsiantar tentu THM dengan nama Ferrari & KTV tentu tak asing lagi, THM Ferrari yang terletak di jalan Sisingamangaraja kota Pematangsiantar persisnya bersebelahan dengan Kantor Golkar Kota Pematangsiantar.

Dari tempat itulah semua berawal hingga menewaskan Marshal Harahap pemilik media online lassernewstoday.com

Randy H Tampubolon Ketua Garnizun (Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif Nasional) kota Pematangsiantar dalam bincangnya dengan  korankita.online  (14/10/21) mengatakan " Sebagai Lembaga Anti Narkotika dan Zat Adiktif yang ada disiantar ini jelas kami menolak tegas dengan kata lain tidak setuju dibukanya kembali THM yang ada di kota siantar ini, terkhusus THM Ferrari & KTV, bila  mereka punya cara membuka kembali THM atau tempat usaha yang  dipastikan menjadi tempat beredarnya Narkotika jenis Pil dan Shabu,maka dipastikan pula Garnizun kota siantar juga akan menggunakan caranya sendiri (dalam koridor hukum) untuk menutup THM  dan Gelper yang ada di kota siantar tanpa terkecuali" ucap Randy

Randy melanjutkan "kita sudah kantongi data, siapa menjadi siapa dan untuk siapa dalam konteks dibukanya kembali THM  di Pematangsiantar (Ferrari,Coin Bar,Braga,dan Miles).

" Secara Undang-undang jelas kita  tidak boleh membatasi setiap warga negara Indonesia untuk berusaha dan melayakkan kehidupannya sesuai dengan pasal 27 ayat (2)  dalam UUD 45,akan tetapi kita juga tidak boleh diam ketika kita melihat dan mengetahui hal atau kegiatan Ilegal (dilarang) ,lebih tepatnya kegiatan yang erat kaitannya dengan peredaran  Narkotika .

Ada pasal 131 dari UU no 35 tahun 2009 yang sewaktu waktu dapat menjerat kita sebagai warga negara Indonesia ketika kita tidak melaporkannya ke APH yang berwenang untuk itu", papar Randy.

Sementara itu Kasat Res Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto saat dimintai tanggapannya oleh korankita.online (11/10/21)  terkait dibukanya kembali THM dan Gelper di kota Pematangsiantar yang sempat ditutup, Kasat Res Edi Sukamto tak memberikan tanggapan hanya menjawab singkat " Silakan bapak kompirmasi yg mengeluarkan ijin.. ya Pak" jawab beliau melalui aplikasi WhatsApp nya.

korankita.online. melanjutkan konfirmasi ke Satuan Intel Polres Pematangsiantar sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan Izin Keramaian.

Melalui KBO Sat Intelkam Polres Kota Pematangsiantar menjawab konfirmasi korankita.online,(11/10/21) terkait Izin dibukanya kembali THM dan Gelper, KBO Intel Polresta mengatakan " Kami pastikan untuk Izin Keramaian sudah mendapat Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020  per tanggal 2 Oktober 2020 dari Kapolri,bahwa selama masa Pandemi Covid-19 ,Kepolisian Republik Indonesia "Tidak mengeluarkan Izin Keramaian, baik yang sifatnya untuk kebutuhan masyarakat pribadi (pesta-red) maupun kebutuhan usaha (THM) yang sangat besar kemungkinannya dapat mengakibatkan  terjadi kerumunan, kami pastikan kami tidak pernah mengeluarkan izin keramaian apapun selama masa pandemi covid-19",ucap KBO Intel Polres pematangsiantar mengakhiri.

Randy juga mengatakan "Jajaran Kepolisian baik Kepolisian Dareah Sumatera Utara maupun Polres Pematangsiantar segera  Tangkap itu JS dan TS yang mempengaruhi Insan Pers dan LSM dengan menjanjikan dan atau memberi Upeti  agar "Diam" dan tidak mempersoalkan buka nya THM-THM dikota pematangsiantar",

"Kenapa kami katakan demikian? bukan tidak mungkin peristiwa tewasnya Marsal Harahap yang dihabisi sindikat Narkoba yang berkedok THM akan terulang lagi pada insan pers yang lain bila APH membiarkan dan tak ambil sikap untuk segera menutup atau menghentikan kegiatan THM- THM yang ada di kota Pematangsiantar ini"

"Kepolisian Republik Indonesia Khususnya Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar hendaknya Greget dalam bersikap dan bertindak sebagai penegak Hukum dikota pematangsiantar bukan malah melakukan pembiaran terhadap beroperasi nya kembali THM di Kota Pematangsiantar, pungkasnya.||L Purba/*

Posting Komentar

0 Komentar