Update

8/recent/ticker-posts

Miliki 10,80 Gram Sabu, IS Diciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] -Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menciduk IS (32) diduga pelaku tindak pidana narkotika, Jumat (15/10) sekitar pukul.21.00 wib.

Saat dilakukan penangkapan di rumahnya di Desa Simalas Kec.Sipispis Kab.Sergai, IS pasrah tak melawan.

Dari tubuh dan pakaian terduga pelaku tidak ditemukan apapun, lalu personil melakukan penggeledahan disekitar rimah dan ditemukan dari kamarnya berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan yang berisikan diduga sabu seberat 10,80 gram (bersih 7,62 gram) yang duakuinya benar miliknya.


Saat ini IS dan barang bukti yang ditemukan, diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Terhadap dirinya dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Humas Polres Tebing Tinggi.||Wek/*.

Posting Komentar

0 Komentar