Update

8/recent/ticker-posts

Pencuri Sepmo Tak Berdaya Diciduk Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi dari Kos Kosan



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] -Tim Elang Sakti menangkap seorang supir tersangka pencuri sepeda motor berinisial SS (37) als Sa warga Desa Marjanji Kec.Sipispis Kab.Sergai.

Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif,S.H,S.Ik,M.H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan, tersangka  Sa mengambil paksa tanpa sepengetahuan Ahmad Munada Purba (25) pemilik sepmo (Sepeda Motor-red) dari halaman parkir rumah temannya di Dusun II Desa Marjanji Kec.Sipispis Kab.Sergai.


Agus menjelaskan pencurian itu terjadi saat korban Ahmad Munada Purba (25) warga Desa Marjanji Kec.Sipispis Kab.Sergai sedang bertamu di rumah temannya. Namun saat hendak pulang, dirinya sudah tidak melihat sepmo miliknya berada ditempatnya, Kamis (19/8) pukul.23.30 wib.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepmo Jet Win JW 100-34 warna hitam dengan Nopol BK 4186 NI. Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan telah membuat Laporan polisi di Polres Tebing Tinggi dengan Nomor : LP/B/755/X/2021/SU/RES.TT/SPKT.TT.Tgl.28 Oktober 2021, terangnya.

Selang beberapa hari dari peristiwa pencurian, polisi berhasil menangkap tersangka dari kos kosan di Jalan Merpati Kota Tebing Tinggi, Kamis (28/10) sekitar pukul.21.00 wib, ungkap Agus.

Atas perbuatan tersangka, dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara, tutup Iptu Agus Arianto. | |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar