Update

8/recent/ticker-posts

Tembok Pembatas "Pagar" Membentang Ratusan Meter Tak Jelas Izin dan Peruntukannya



KORANKITA.ONLINE.[Deli Serdang - Sumut] - Sudah berdiri tembok pagar hingga ratusan meter dan pengalihan fungsi persawahan menjadi daratan, tampak sudah terpasang luas yang diduga tanpa Izin dari dinas manapun.

Dari sorotan Awak Media bangunan tembok yang panjang nya hingga ratusan meter ini besertakan penimbunan lahan persawahan tidak ada satupun tampak plang Perizinan yang berdiri di sekitar lokasi pembangunan dan penimbunan

Bangunan tembok besertakan penimbunan lahan sawah ini berada di Dusun ll Jalan Kebun Sayur,Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara



Mirisnya jika benar Bangunan Tembok dan Alih Fungsi Persawahan ini tanpa dikenakan Izin dari Dinas manapun, maka tentu sangat merugikan Negara Republik Indonesia

Jelas ditulis dalam UU PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2OI9
TENTANG PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH BAB III
TIM TERPADU PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH
Pasal 4 ayat (1) Dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu. Pasal 4 ayat (2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan
peta Lahan Sawah yang dilindungi;
b. melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan
Sawah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 
c. mengusulkan penetapan peta Lahan Sawah yang
dilindungi; dan
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.


Ok Hendri Fadlian.K,SH salah satu yang tergabung di Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup Dan Pertambangan Nasional mengatakan" Sungguh sangat Disayangkan sekali Jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan alih fungsi lahan Pertanian khususnya sawah ini menjadi daratan, perlu kita pantau apakah mereka ada izin atau tidak untuk melakukan hal tersebut, jika memang tanpa izin berarti dapat kita laporkan dan dijerat dengan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan khususnya yang disebutkan dalan pasal 72, 73 dan 74 dengan ancaman 5 tahun kurungan dan denda 5 milyar,ujar nya

Namun Mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pihak Kecamatan Tanjung Morawa Tidak lagi bisa memberikan Rekom,seperti yang di Utarakan Supriadi selaku Kasi Trantib Dikecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang

Supridi selaku Trantib Kecamatan Tanjung Morawa mengatakan" Dari pihak Kecamatan sudah tidak bisa melakukan Rekom lagi,karena Sudan melalui Pusat semua dan kami juga bingung apa yang mau kami perbuat,. Dan Bang kalau Abg bisa mengurus nya ke perizinan silahkan karena aku tadi Uda komunikasi Kepada pihak pemilik,sudah aku sampaikan katanya kalau bisa  urus izin di buatkan begitu kata Kasi Trantib pada Awak Media

Terpisah M.Aceng kurnia selaku
Kasi pengaduan dan informasi layanan di Perizinan Kabupaten Deliserdang" Inilah sekarang bang kami juga bingung tentang IMB ini, karena sekarang menjadi ada yang namanya SIMBG , dan masalah nya itu semua masih rancu belum ada keputusan pasti dan Aplikasi,sehingga kami juga bingung , pungkas Aceng

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola Bangunan maupun penimbunan belum dapat dijumpai oleh pihak Media pungkas, 18/10/2021,||MS/*

Posting Komentar

0 Komentar