KORANKITA.ONLINE.[ASAHAN-SUMUT] - Dana penanggulangan Covid - 19 baik yang bersumber dari anggaran APBN yang diperuntukkan bagi setiap desa desa di Kabupaten Asahan serta dana yang bersumber dari APBD Asahan tahun anggaran 2020 - 2021. Indikasinya diduga dana penanggulangan Covid - 19
tersebut banyak terjadi penyimpangan serta penyelewengan dan tidak jelas pertanggung jawabannya.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat " Wahana Informasi Rakyat " ( BPP WIRA ) Kabupaten Asahan M.Tamba didampingi koodinator Investigasi B. Damanik SH kepada korankita. online," mengatakan," pihaknya meminta dengan tegas dan tetap konsisten kepada pihak Kejaksaan Negri Kisaran agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi / penyelewengan dana penanggulan Covid - 19 di setiap desa desa serta SKPD yang menerima anggaran tersebut", Selasa ( 16 / 11 / 2020 ) di ruang kerjanya di Jalan HOS, Cokroaminoto Kisaran
Lebih lanjut M.Tamba menegaskan, " pada tahun 2020 hingga tahun 2021 disaat wabah pandemi Covid - 19 sedang merebaknya di Indonesia, baik Pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah berupaya keras dalam menanggulangi pandemi Corona. Dalam hal manangani pandemi Covid - 19 pemerintah telah banyak mengucurkan anggaran ke desa desa serta beberapa instansi ( SKPD ) dilingkungan pemerintahan. Salah satu peruntukan anggaran Covid - 19 tersebut adalah untuk pembuatan Posko Posko Covid - 19, pengadaan masker, pengadaan handsainitezer, penanggulan bagi pemulanqan / karantina Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Luar Negri dan lain lainnya", ungkap M.Tamba
Dari hasil Investigasi yang dilakukan BPP LSM " WIRA " ke beberapa desa desa serta instansi pemerintah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Asahan lanjut M.Tamba, " setidaknya diduga kami ada menemukan beberapa penyimpangan dan penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan kegiatan yang mempergunakan anggaran penanggulan Covid - 19.
Dan sampai saat ini BPP LSM " WIRA " terus melakukan investigasi " Pulbaket " dan berkomintmen guna mendalami kasus dugaan korupsi/penyimpangan dana Covid - 19 di Kabupaten Asahan sampai ke ranah hukum.
Untuk itu dalam waktu dekat BPP LSM " WIRA " Kabupaten Asahan akan segera membuat laporan pengaduan ke pihak Kejaksaan Negri Kisaran dengan melampirkan semua data bukti bukti yang otentik dari hasil Investigasi yang kami dapatkan dalam beberapa bulan ini ", tegas M. Tamba mengakhiri keterangannya.||01/02-Ash/*
0 Komentar