Update

8/recent/ticker-posts

Jajaran Personil Polres Bersama Kodim 0207 Simalungun, Gencar Laksanakan Ops Yustisi dan Posko Pasar Covid 19



KORANKITA.ONLINE.[Simalungun, Sumut]  - Tak ada Kata libur untuk para Petugas Kepolisian dan Personil TNI seperti halnya pada Minggu pagi (7/11/2021) sekira pukul 08.00 WIB, TNI Bersama Personal Kepolisian yang bertugas di sejumlah Polsek. Salah satunya personil Polsek Bosar Maligas dan Polsek Serbelawan yang pagi tadi melaksanakan Operasi Yustisi di Posko Pasar PPKM Mikro Covid-19.

Kegiatan yang serupa juga dilaksanakan oleh Polsek-polsek sejajaran Polres Simalungun, namun secara keseluruhan pasar pekanan yang buka pada Hari Pekan dimaksud.
 


Kegiatan Pos Pasar di Kelurahan Bosar Maligas dipimpin Kanit IPDA Ferdinan dan Kanit Binmas IPDA J. Tarigan itu mengikutsertakan personil TNI, Camat Bosar Maligas Gerhat Lubis beserta Sekretaris Camat dan Staff Lurah. Tujuan kegiatan itu dalam rangka PPKM Mikro Covid - 19.

Kemudian kegiatan personil Polsek Serbelawan IPDA Saut R Lumbanraja di Pos Pasar Pajak Baru Jalan Rajamin Purba Lingkungan Perluasan Barat Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun yang juga melibatkan personil TNI. 



Para personil kedua Polsek itu melakukan razia terhadap pengunjung tidak memakai masker yang akan masuk ke Pajak,para pengunjung tidak memakai masker tidak diizinkan masuk ke pasar serta diperintahkan. untuk kembali kerumahnya mengambil masker. 

Tidak itu saja para personil juga memberikan teguran dan hukuman fisik yaitu Push Up dan menyanyikan Lagu Wajib Indonesia Raya bagi para pedagang dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker, 

Personil juga memberikan himbauan sekaligus sosialisasi kepada para pedagang dan pembeli yang berada di pajak untuk wajib memakai masker saat melakukan kegiatan jual beli dan menjaga jarak.

Adapun tujuan kegiatan itu dalam rangka PPKM MIKRO COVID - 19 untuk menertibkan masyarakat  agar selalu mematuhi Protokol kesehatan (Prokes yaitu Memakai masker,Jaga Jarak, pada saat berada di Pasar / Pajak  guna untuk memutus Penyebaran Virus Covid 19. Selama pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi serta melaksanakan prokes penanganan penyebaran covid-19.||02-Sml/*

Posting Komentar

0 Komentar