Update

8/recent/ticker-posts

Miliki 101,46 Gram Sabu, Dua Insan Diseret Satnarkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] -Miliki sabu seberat 101,46 gram ( bersih 99,88 gram), duan insan berlainan jenis berinisial DR (25/Pr) dan ID (39/Lk) 'Diseret' (ditangkap) personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Kedua insan yang diamankan personil duduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan,A.H,M.H melalui Kasi Humas Polres Tebung Tinggi malam ini,



Dituturkan Agus, DR yang merupakan warga Desa Sei Suka Kab.Batu Bara dan ID warga Desa Tanjung Seri Kab.Batu Bara ditangkap personil dari satu rumah di Dusun III Desa Penggalangan Kec.Tebing Syahbandar Kab.Sergai, Rabu (17/11) pukul.20.00 wib.

Dari hasil penangkapan, ditemukan diduga sabu serta 2 (dua) unit handphone merek Nokia warna hitam dan merek Oppo warna biru yang diakui keduanya benar milik mereka.

Kini kedua insan tersebut dan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman diatas 7 tahun kurungan, pungkas Iptu Agus Arianto. | |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar