Update

8/recent/ticker-posts

Pria Usia 35 Tahun Di Bekuk Sat Reskrim Simalungun Di Sebuah Warung Terkait Togel



KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN SUMUT] - PS warga Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, kini harus menjalani hidup di terali besi.

Pasalnya, pria berusia 35 tahun tersebut di bekuk Tim Sat Reskrim Polres Simalungun di sebuah warung yang berada di Nagori Dolok Marlawan Kecamatan Jorlang Hataran terkait praktek perjudian tebak angka ( Togel ) Senin, (08/11/2021).

Kasat Reskrim Akp. Rachmat Aribowo,  S.I.K., MH melalui Plh Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menyapaikan, tersangka yang di tangkap tidak terlepas dari informasi pihak kepolisian.


Sebelum penangkapan, setelah mendapatkan informasi akurat, petugas langsung mengarah ke TKP, tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai info yang diperoleh. 

Petugas tak tinggal diam, pria tersebut kemudian di tangkap, setelah di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti, 1 unit Handphone merk BrandCode warna Kuning yang terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong.

Kemudian, 4 lembar kertas berisikan angka-angka tebakan judi jenis Togel dan uang sebesar Rp.61.000,-, selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong ke Mako Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.||02-SML/*

Posting Komentar

0 Komentar