Update

8/recent/ticker-posts

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pemain Sabu



KORANKITA.ONLINE.[Tebing Tinggi- Sumut] - Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali meringkus dua pria pengangguran. SP (25) dan MMAH (40) warga Kota Tebing Tinggi diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. 
 
Hal itu dijelaskan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, SP diringkus Kamis (4/11) sekitar pukul. 14.30 wib. Dari dirinya ditemukan lima (5) paket plastik klip transparan Yang  berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,82 (bersih 0,24 gram) yang terletak dibawah bangku kayu tempat duduknya. 


Saat diinterogasi singkat, SP menggakui bahwa barang terlarang tersebut benar miliknya yang diterima dari MAH. PS beserta barang buktipun lanhsung diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, tutur Agus.

Setelah mengantongi informasi tentang MMAH dari SP, lanjut Agus, personilpun bekerja cepat. Sekitar pukul.22.00 wib, personil berhasil meringgkus MMAH dan dirinya mengakui bahwa barang terlarang yg dikuasai SP bener sebelumnya menyerahkan lima (5) paket sabu.

Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Iptu Agus Arianto. | |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar