Update

8/recent/ticker-posts

Miliki 14,74 Gram Sabu, Seorang IRT Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Seorang IRT (ibu Rumah Tangga) berinisial Ha (34) als Lina diamankan personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu (1/12) sekitar pukul.22.00 wib. 

Dikatakan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan,S.H,M.H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, penangkapan Lina dari rumahnya di Jalan Kenari Kota Tebing Tinggi dipimpin Kanit Idik I Ipda Fernando F Sitepu,S.H bersama personilnya. 


Lina yang merupakan seorang IRT tak berdaya saat diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 14,74 gram (bersih 12,20 gram) beserta alat alat untuk mengemas barang terlarang tersebut yang diakuinya benar miliknya. 

Saat ini Lina dan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut. 

Terhadap dirinya dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Iptu Agus Arianto. | |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar