Update

8/recent/ticker-posts

Zico Membonceng Tempe Bawa Sabu-Sabu , Ya Nginaplah di Sel Mapolsek Sidamanik



KORANKITA.ONLINE.[Simalungun-Sidamanik] - Kapolsek Sidamanik AKP,E Nababan SH mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwa seorang perempuan warga Nagori Manik Maraja yang diketahui bernama Heri Feronika Pulungan alias  Zico (26)  diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu.

Mendapatkan Informasi tersebut Kapolsek langsung merespon dengan memerintahkan personil Polsek Sidamanik yakni AIPDA  Sahat Sinaga SH untuk memonitor Heri Feronika Pulungan alias  Zico yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu sebagaimana informasi yang diterima.


Tepat pada hari Rabu tanggal 08 Des 2021 sekira pukul 12.00 Wib, personil Polsek Sidamanik yang ditugaskan untuk memonitor target (Zico-red) Sedang berada di Kantor Pangulu Nag.Pam. Sidamanik Kec.Pam.Sidamanik Kab. Simalungun, personil Aipda Sahat Sinaga, SH saat itu memperoleh informasi bahwa target sedang  berboncengan dengan seorang laki - laki mengenderai Sepeda Motor Beat, dari Sidamanik menuju Dusun Tiga Urung Nag.Pam. Sidamanik Kec. Sidamanik Kab. Simalungun.

Tak mau kehilangan target Aipda Sahat Sinaga, SH memberitahukan kepada Aiptu LM. Samosir, dan selanjutnya memberitahukan  informasi tersebut kepada Ipda O. Sijabat.



Personil tersebutpun Memantau dan memperhatikan bahkan membuntuti target yang memang sesuai dengan ciri-ciri yang dimksud dalam informasi yang diterima.

Tepat dijalan Dusun Tiga Urung Nag.Pam.Sidamanik Personil  memberhentikan Sepeda Motor  Beat yang digunakan kedua insan tersebut, laki laki tersebut sempat berusaha untuk kabur, namun berhasil dihentikan personil.

selanjutnya laki- laki selaku pengemudi Sepeda motor tersebut yang belakangan diketahui bernama Dwi Andika Alias Tempe Warga Sarimatodang Kec Sidamanik, disuruh mengeluarkan apa yang ada didalam kantong celana dan jaketnya, begitu juga dengan Heri Feronika Pulungan alias Zico (target-red)  yang diboncengnya.

Personil juga menyuruh Heri Feronika Pulungan alias  Zico untuk membuka tas tangan rajut kain bercorak, saat itulah ditemukan Dompet Kecil warna hijau merk Oppo,dan saat dibuka ternyata berisikan Paket Plastik Klip berisikan Narkotika jenis Shabu.

Dalam penangkapan tersebut personil berhasil mengumpulkan barang bukti.: 

satu bungkus plastik klip besar berisikan 4 plastik klip kecil berisikan kristal shabu,satu plastik klip besar berisikan 25 plastik klip kecil berisikan kristal shabu,satu plastik klip besar berisikan kristal shabu,uang pecahan Rp 100.000,-tiga lembar.pecahan Rp 50.000.tiga  lembar,pecahan Rp 10.000,dua lembar,satu buah dompet kecil warna hijau merk Oppo,satu buah mancis warna hijau,satu buah pipet kecil warna putih, satu buah pipet besar bercorak putih dan pink, satu buah Carger handphone warna putih, satu buah Handphone merk realme warna biru, satu buah handphone merk evercros warna hitam, satu buah tas tangan jenis Rajuk kain bercorak,sepeda motor jenis Beat warna hijau hitam tanpa plat.

Selanjutnya kedua Tersangka (TSK)  bersama barang bukti selanjutnya di boyong ke Komando Mapolsek Sidamanik guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35. Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman diatas 7 tahun kurungan.||01-PB/*


Posting Komentar

0 Komentar