Update

8/recent/ticker-posts

"Raslan Sinaga" Pangulu Nagori Naga Jaya II , "Berjudi" Yang Penting Gak Merugikan Negara


Foto: Pangulu Nagori Naga jaya II "Raslan Raslan Sinaga" Sedang Serius Bermain Judi

KORANKITA.ONLINE.[Simalungun- Sumut] - Pagulu Nagori (Kepala Desa -red) Sejatinya adalah sosok yang  menjadi Pamong Masyarakat di Nagori (Desa-red) yang dipimpinnya, prilaku baik secara umum maupun secara pribadi (keluarga) haruslah dapat  menjadi contoh yang baik masyarakatnya.


Pengulu Nagori dapat diartikan sebagai pejabat Negara pada level desa dan harus dapat menjadi panutan masyarakat agar masyarakat dapat terhindar dari tindakan -tindakan yang bertentangan dengan hukum baik itu hukum sosial,maupun Hukum yang Ter Undang-undang.

Salah satu yang dimaksud adalah  Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 303 tentang perjudian. Dimana jelas bahwa tindakan perjudian adalah tindakan pidana. 


Namun sepertinya hal ini tidak berlaku terhadap Pangulu Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumut.



Pangulu Nagori Naga Jaya II  "Raslan Sinaga" kerap  melakukan perjudian bersama warga nagorinya,dan parah lagi, Pangulu Nagori Naga Jaya II tersebut bermain judi bersama warga nya pada saat jam kerja dan dilakukan di suatu tempat (warung) yang tidak jauh dari Kantor Desa (Kantor Pangulu) Naga Jaya II, Bandar Huluan, Simalungun.


Kepala Desa (Pangulu) Naga Jaya II Raslan Sinaga yang coba dikonfirmasi awak media via pesan singkat WhatsApp terkait kebenaran bahwa adanya video dan foto yang menggambarkan dirinya sedang bermain judi dengan taruhan uang di atas meja judi, tidak menjawab konfirmasi awak media.


Sehingga awak media menemui beliau di salah satu warung makan di daerah depan Rumah Sakit (RS) Laras, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun. Dan ketika ditemui awak media  Raslan mengakui bahwa dirinya memang bermain judi. Beliau menganggap hal perjudian adalah perbuatan yang biasa.


“Yang penting kita tidak merugikan negara”, tutur Raslan.


Camat Bandar Huluan yang juga di konfirmasi via pesan singkat menanggapi konfirmasi awak media. Dan melalui telepon WhatsApp, Pak Camat mengatakan bahwa yang dilakukan Kepala Desa (Pangulu) Naga Jaya II Raslan Sinaga memang benar kesalahan dan melanggar Undang – Undang Pidana dan beliau akan melakukan pembinaan.


Disinggung terkait hal pelanggaran pidana perjudian sebagaimana diatur pada KUHAP pasal 303 yang dilakukan Kepala Desa (Pangulu) Naga Jaya II Raslan Sinaga, Camat Bandar Huluan mengatakan akan berkordinasi pada atasan apakah akan ditindaklanjuti kepada pihak berwajib (Kepolisian Resor Simalungun).


Penerapan pasal 303 dari KUHAPidana  tentang perjudian seharusnya berlaku bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia. dan ini akan menjadi hal yang serius saat seorang Pangulu Nagori Naga Jaya II terkesan meremehkan Hukum dengan bermain judi bersama sama warga masyarakatnya.||01- PB/*


Autetikasi: Mitrapolri.com

Posting Komentar

0 Komentar