Update

8/recent/ticker-posts

Galian "C" Milik PT. Porsea Terancam Dipidanakan DPC LSM KPK



KORANKITA.ONLINE. [Asahan -Sumut] - Diduga Galian C ilegal, Dewan Pimpinan Cabang  Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi ( DPC LSM KPK ) Kabupaten Asahan bakal  melaporkan   PT . Porsea Alam Mandiri selaku perusahaan yang melakukan proyek pertambangan  Galian C  tanah urug/timbun  di Desa Bahung Sibatu Batu Kecamatan Sei Dadap Asahan.


Demikian  Ketua DPC LSM KPK Kabupaten Asahan Iskandar Ray SH kepada awak media  "  Koran Kita Online "  dalam keterangannya mengatakan , "  Dari hasil investigasi yang telah dilakukan  DPC LSM KPK , PT. Porsea Alam Mandiri selaku perusahaan yang melakukan proyek Galian C tanah urug/timbun sampai saat ini masih hanya mengantongi  izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP ) saja ", Jumat ( 21/01/2022 ) ruang kerjanya

Foto : Ketua DPC LSM KPK Kabupaten Asahan  "Iskandar Ray SH."

Selanjutnya Iskandar Ray juga menjelaskan , " PT. Porsea Alam Mandiri diduga telah melakukan proyek  galian C tanah urug / timbun  secara ilegal,  karena sampai saat ini Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) dari Kementrian Energi Sumber Daya Alam ( ESDM )  belum ada, dan yang  ada  hanya  untuk izin " Wilayah Izin Usaha Pertambangan "  ( WIUP ) saja. 


Selain  itu  setelah  Izin Usaha Pertambangan  keluar, maka proses selanjutnya keluarlah izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup - Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL - UPL )  yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No : 27 Tahun 2012  Tentang Izin Lingkungan  dikeluarkan oleh Kemtrian terkait izin Ekploitasi dan Eksplorasi ", papar Iskandar Ray


Selanjutnya PT . Porsea Alam Mandiri selaku pemegang izin WIUP belum bisa atau belum boleh menjual hasil pertambangan galian C  tanah urug / timbun sebelum izin IUP dari Kementrian ESDM keluar. Jadi salah kalau PT. Porsea Alam Mandiri sudah menjual hasil pertambangan galian C tanah urug / timbun, karena izin IUP  PT. Porsea Alam Mandiri masih dalam proses  kepengurusan di Kementrian.


DPC LSM KPK Kabupaten Asahan juga telah melakukan konfirmasi serta koordinasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  ( PUPR ) Asahan melalui Kepala Bidang Tata Ruang Syahrum ST. Dalam keterangannya Syahrum menjelaskan kepada DPC LSM KPK Asahan bahwa sampai saat ini pihak Dinas PUPR Asahan belum pernah atau sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin tentang Tata Ruang terhadap PT. Porsea Alam Mandiri ", terang Iskandar


Untuk itu dalam waktu dekat ini,  Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Pemburu Korupsi Kabupaten Asahan secepatnya akan membuat laporan pengaduan ke pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kepolisian Resort Asahan terkait keabsahan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) Galian C tanah urug /  timbun PT. Porsea Alam Mandiri yang berlokasi di desa Bahung Sibatu batu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.||01/02- Ash.

Posting Komentar

0 Komentar