Update

8/recent/ticker-posts

Ganot, 1 dari 4 Pencuri Uang Ratusan Juta Rupiah Dalam Mobil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut)]- 1 dari 4 pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah dari dalam mobil berinisial HS (46) als Ganot diamankan personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berdasarkan LP/B/334/V/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA Tgl.07 MEI 2021.

Kasat Reskrim AKP Rudyanto Silalahi,S.H,M.H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Ganot diamankan dari Polsek Perdagangan setelah dilakukan beberapa proses penyidikan yang panjang, Jumat (31/12/21) pukul.09.00 wib.

Dijelaskan, setelah terjadinya pencurian pada hari Jumat (7/5/21) sekira pukul.12:27 wib di Jalan Ir H Djuanda Lk.I Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi Personil Polres Tebing Tinggi mendapati informasi bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kab.Bireun Prov. Aceh.

Mendapat informasi tersebut, personil yang dipimpin Kanit Idik I Ipda SPN Siregar,S.H bersama tim langsung menuju ke Polres Bireun Aceh guna pemeriksaan terhadap saudara Ganot dan A.

Dari hasil pemeriksaan didapati fakta fakta bahwa saudara Ganot dan A benar ada melakukan pencurian uang sebesar Rp.221.000.000.00 (Dua ratus dua puluh satu juta rupiah) dari sebuah mobil yang diparkirkan pemiliknya M Rawi (55) warga Jln.G.Leuser Kota Tebing Tinggi. Personilpun langsung menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya dan kembali ke Komando dikarenakan Ganot dan A disidangkan di PN Bireun dalam perkara lainnya dan keduanya divonis selama 11 (Sebelas) bulan yang diperkirakan akan keluar pada bulan Februari 2022 namun faktanya saudara GANOT selesai menjalani hukumannya pada tanggal 27 Desember 2021, tutur Agus.

Ganot yang merupakan warga Jln.Waringin Kotq Tebing Tinggi mengakui semua perbuatannya dan dirinya mengatakan hasil pencurian dibagi dengan 3 temannya berinisial A, M dan B yang ketiganya belum ditemukan (DPO), tambah Agus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ganot dipersangkakan :
Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Iptu Agus Arianto. | |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar