Update

8/recent/ticker-posts

Irwanto Naibaho Kades Sarang Torop Sergai Terancam di Pidanakan


Foto : Irlan Situmorang "Pemred Menara Today.Com"

KORANKITA ONLINE,[Sergai-Sumut] - Akibat tindakan atau ulahnya yang merampas handphone (HP) wartawan online Menara Today.com berinisial HBP Pada (10/1/2022) yang lalu, Irwanto Naibaho selaku Kepala Desa (Kades) Sarang Torop Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai (Sergai) Prov.Sumatera Utara (Sumut) terancam dilaporkan ke polisi.

Hal ini dikatakan Pimpred Media online Menara Today.com Irlan Situmorang kepada Korankita Online di kediamannya Sipispis, Senin (17/1/2022).

"Media online Menara Today.com akan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Irwanto Naibaho yang telah melecehkan serta menghalang halangi tugas wartawan dalam hal ini wartawan Menara Today.com", katanya.

Menurutnya, hal tersebut sangat  disayangkan adanya seorang pria bernama Darta yang terkesan preman hadir dikantor Desa pada saat wartawan berinisial HBP akan konfirmasi lebih lanjut.

Ditegaskannya, Kepala Desa Sarang Torop telah menciderai dan melecehkan insan Pers di Indonesia dan telah melanggar UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dijelaskannya, Dalam UU No. 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 18 ayat (1) tertulis, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

"Kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan Irwanto Naibaho Kades polisi. Untuk itu kami harapkan nantinya Irwanto Naibaho kooperaktif jika nantinya dipanggil polisi. Saya juga menyayangkan adanya oknum preman yang datang di kantor desa tersebut", Tandasnya.||01-TS/*

Posting Komentar

0 Komentar