Update

8/recent/ticker-posts

KAPOLDA SUMUT : DOKTER "G" YANG MENYUNTIKKAN VAKSIN KOSONG DAPAT DIPIDANA



KORAKITA.ONLINE [Medan - Sumut]. Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan ancaman sanksi kepada dokter G yang menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan.

"Tadi saya sudah bicara dengan teman-teman IDI, bahwa selain kode etik profesi, pertanggung jawaban seorang dokter juga dimungkinkan menerapkan perkara pidananya," kata Panca di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022) malam.

Panca juga mengatakan dokter G yang menyuntikkan vaksin kosong sedang di periksa pihak Polres Belawan.

"Yang jelas dokter yang bersangkutan dan perawatnya yang menyiapkan suntik vaksin itu dalam proses di Polres Belawan," tuturnya.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, dokter G dinyatakan menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD tersebut.

"Yang jelas dari hasil pemeriksaan terhadap dokter dan berdasarkan masukan dan keterangan dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) bahwa diduga penyuntikan itu tidak ada vaksin," jelasnya.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan ada lima orang yang diperiksa dalam kasus ini. Lima orang itu yaitu dokter yang melakukan vaksinasi, perawat, orang tua siswa, dan penginput data.

Sementara itu dokter G mengaku khilaf atas perbuatannya dan meminta maaf kepada siswa SD tersebut telah menyuntikkan vaksin kosong.

Saya mohon maaf atas kesilapan yang saya buat ini," kata dokter G di Mapolres Belawan.||02-MR/*

Editor : Aber

Posting Komentar

0 Komentar