Update

8/recent/ticker-posts

KAPOLRESTABES MEDAN "DICOPOT" DARI JABATANNYA, INI KASUSNYA :



KORANKITA.ONLINE [Medan - Sumut] - Kombes Riko Sunarko resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan kasus dugaan suap dari bandar narkoba. Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Armia Fahmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolrestabes Medan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyampaikan Kombes Armia Fahmi menjadi Plh Kapolrestabes Medan menggantikan Kombes Riko Sunarko. 

"Plh Kapolrestabes Medan adalah Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi," ujar Panca kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

Panca juga mengatakan Kombes Riko Sunarko dalam pemeriksaan lebih objektif mengenai kasus tersebut. 

"Untuk sementara, Kombes Riko Sunarko ditarik ke Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan secara objektif," Katanya.

Sebelumnya, Kasus dugaan suap tersebut menyebut nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko diperiksa dan dicopot jabatan nya. 

"Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (20/1).

Panca menjelaskan dalam kasus ini ada perkara yang terus didalami Polda Sumut, antara lain penggelapan dana Rp.650 juta narkotik dan uang suap sebesar Rp.300 juta. 

"Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik profesi Polri sudah disidangkan," tegas Panca.

Dalam kasus ini ada lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa mencuri atau menggelapkan uang sebesar Rp.650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus.

Mereka adalah Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono. Uangnya mereka bagi-bagi berdasarkan kesepakatan.||02-Mdn/*

Editor : Aber

Posting Komentar

0 Komentar