Update

8/recent/ticker-posts

"Sopir Maut"Tragedi Simpang Rapak Resmi Jadi Tersangka



KORANKITA.ONLINE - [ Balik Papan -Kaltim] - Polisi menetapkan M Ali (47) sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan beruntun di Simpang Rapak, Jumat (21/1).

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Himas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo. "Sudah  (tersangka), begitu kami amankan, kita periksa, lalu kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita tahan", ujar Yusuf.

Diketahui berdasarkan rekaman CCTV dan kamera ponsel warga yang beredar. Truk berwarna coklat dengan Nopol KT 8354 AJ menghantam belasan pengendara motor dan beberapa unit mobil yang berhenti diperempatan Simpang Rapak.

Tercatat lima orang pengguna jalan meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan belasan orang luka ringan.

Foto : Sopir Maut 

Belasan pengendara motor menjadi korban penabrakan sebuat truk kontainer di depan Mal Ramayana Department Store, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur (21/1/2022) pukul 06.19 Wita.

Untuk saat ini diduga penyebab kecelakaan tersebut disinyalir oleh faktor rem blong.

Menurut Yusuf, tersangka dijatuhi Pasal 30 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juncto Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman Hukuman  5 atau 6 tahun penjara," ucap Yusuf.|| 01-Mdn/*

Posting Komentar

0 Komentar