Update

8/recent/ticker-posts

Pabrik Pengolahan MIKO di Tebing Tinggi Diduga Beroperasi Tanpa Izin



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Pabrik  pengolahan Minyak Kotor (MIKO) yang beroperasi disebuah gudang di Kel.Karya Jaya Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi (Sumut) diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dari dinas terkait. 

Terlihan oengoperasian digudang truk sedang bongkar muatan Miko dan juga tampak tumpukkan Miko beku dibungkus dalam karung dalam jumlah puluhan ton serta  terlihat ada sekitar 6 tangki besar yang diduga digunakan untuk merebus MIKO beku yang dipasok dari suflayer (pemasok) rekanan pemilik gudang pengolahan Miko tersebut. 


Selain itu juga, tampak tumpukkan batang balok kayu didalam pabrik yang diduga digunakan untuk membakar dan merebus MIKO.

Informasi yang dihimpun awak media, Aktivitas itu sudah berlangsung beberapa waktu kebelakangan ini.

Pantauan awak media, Sabtu (22/01/22), tercium bau tidak sedap dilokasi serta kondisi tanah juga diduga terkontaminasi oleh minyak kotor.

Rizky salah satu karyawan yang mengaku bagian produksi saat dikonfimasi izin produksi pengolahan mengatakan, Gudang pengolahan MIKO Ini memiliki izin namun saat diminta menunjukkan surat izin, Rizky berdalih jika surat izin dipegang oleh Anwar selaku Humas.  

"Kami ada suflayer yang masukkan Miko beku kami ini bang, soal surat izin Ada bang, kami safety bang, gak gudang abal abal ini bang. Kalau surat izin koordinasi sama bang Anwar saja bang kebetulan Humas kami bang, soalnya aku hanya bagian produksi bang" tuturnya.

Diketahui, aktivitas penampungan limbah diduga tanpa mengantongi izin ini dari minyak kotor (miko) yang diduga dikumpulkan dari perusahaan perkebunan sawit dari berbagai daerah dan diolah kembali dan dijual lagi.

Sementara itu, Walikota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan melalui Kadis Lingkungan Hidup Hasbie Assidiqqie saat dikonfimasi via WhatsApp minggu (23/01/22), menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup hanya melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan kegiatan, jika ada surat yang dikeluarkan DLH bersifat rekomendasi ataupun perstek dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (SPPL) atas izin usaha yang diajukan pelaku usaha melalui dinas terkait tergantung besaran dan jenis usahanya.

Informasi dari Kabid, gudang oengolahan Miko ini ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (SPPL) yang ditanda tangani pemilik usaha dan Kadis ini berjanji akan turun kelokasi apakah SPPL tersebut dilaksanakan atau apakah ada temuan lain. 

"Bahwa terkonfirmasi gudang pengolahan Miko ada SPPL yang di tandatangani pemilik usaha, Senin (24/1/22) Tim Penegakan Hukum akan turun melihat apakah SPPL tersebut dilaksanakan atau ada temuan lain" Ungkapnya menambahkan.  

Ketika disinggung  atas nama siapa pemilik usaha dan apakah sudah mendapatkan Surat izin dari Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP),"Besok kita cek dan nanti kita fotokan" Ucapnya mengakhiri. | |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar