Update

8/recent/ticker-posts

Pemilik Wibowo Barbershop Dipolisikan Ini Kasusnya


Foto: Pemilik Barbershop " Wibowo"

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Karena melakukan penggelapan terhadap korbannya berinisial SS (39) warga Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar. Pemilik usaha pangkas Wibowo Babershop bernama Wibowo Ardiansyah (36), resmi dilaporkan ke Mako Polres Siantar.

"Semalam siang korban SS sudah membuat Laporan Pengaduan (LP) nomor : STTPL/ B/11/I/2022/SPKT/Res P.Siantar/Sumut tertanggal 7 Januari 2022," ujar korban melalui kuasa hukumnya Roy Yantho Simangunsong.

Foto : Pengacara Korban.      "Roy Simangunsong"

Kepada wartawan, Roy menjelaskan, awalnya Wibowo Ardiansyah menemui korban dan menawarkan kerjasama dalam hal penanaman modal usaha atau investasi menjalankan usaha lembaga pelatihan kerja. 

Merasa tertarik, korban pun akhrinya berniat untuk menyetujui kerjasama dengan membuat surat perjanjian modal usaha tertanggal 11 Januari 2021. Dalam surat perjanjian itu, korban memberikan modal.

Yakni sebesar Rp 200 juta yang dikirim atau transfer korban ke rekeningnya milik Wibowo Ardiansyah. Uang tersebut, nantinya akan digunakan untuk usaha lembaga pelatihan kerja yang dijalankan korban dengan terlapor Wibowo Ardiansyah.

"Kemudian, pasal 2 dituliskan perjanjian kerjasama berlangsung dalam jangka waktu sejak ditanda tangani dan akan berakhir sampai tertanggal 30 Agustus 2021," ujarnya Roy Simangunsong, Sabtu (8/1/22) siang sekira jam 12.05 WIB.

Dikatakan, dalam Pasal ke 3 tentang Hak dan Kewajiban. Pihak kedua, yakni Wibowo Ardiansyah maka harus berkewajiban memberikan kompensasi sebesar Rp 7 juta kepada pihak pertama. Yakni kepada korban setiap perbulannnya tanggal 20.

"Atau sampai masa tenggang tanggal 30. Pihak kedua akan membayarkan kepada pihak pertama dengan cara transfer ke rekening secara tunai kepada pihak pertama. Pembayaran pertama akan dimulai pada tanggal 20 Februari 2021," papar Roy.

Namun seiring waktu berjalan sambung Roy, Wibowo tidak memenuhi kesepakatan yang tertuang didalam surat perjanjian. Bahkan uang sebesar Rp 200 juta tak kunjung dibalikkan meski korban sudah berulang kali meminta untuk di kembalikan.

"Sampai kita laporkan secara resmi, uang yang dikirim klien kita tak kunjung dikembalikan. Itikad baik sudah dilakukan oleh klien kita. Mulai dari ketemu langsung, mengirimkan pesan WA hingga melayangkan somasi," jelasnya Roy menambahkan.

Untuk itu Roy mengharapkan agar pihak Kepolisian Polres Siantar dapat menindaklanjuti laporan pengaduan korban." Harapan kita, ya agar pihak berwajib menindak lanjuti laporan klien kami ini," tutupnya Roy Simangunsong mengakhiri.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar