Update

8/recent/ticker-posts

Penempatan UH Cs di Lapas Narkotika Tidak Sesuai Dengan Standar Registrasi dan Klasifikasi No: Pas- 170.Pk.01.01.02 Tahun 2015



KORANKITA.ONLINE.[SIMALUNGUN-RAYA] - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIa Pematangsiantar Kemenkumham Sumatera Utara, terletak di Kelurahan Raya Kab.Simalungun adalah salah satu Lapas Khusus Narkoba di Jajaran Kemenkumham Sumatera Utara.

Lapas yang dihuni oleh sekitar 750 an Wbp selama ini dalam kondisi "Aman dan Kondusif" berkat kepiawaian para pejabat dan petugas lapas narkotika klas IIa pematangsiantar yang menjalankan program program pemerintah melalui pembinaan yang positif terhadap para Wbp (Warga Binaan Pemasyarakatan-red) dalam lapas dimaksud.

Kekondusifan Lapas Narkotika Klas IIa Pematangsiantar tampaknya mulai terusik dengan datangnya UH Cs Tahanan asal Lembaga Klas IIa Pematangsiantar.

UH Cs dipindahkan dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar ke Lapas Narkotika Klas IIa Pematangsiantar pertengahan Desember 2021 yang lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media dari orang terdekatnya UH diluar Lapas, UH saat ini menempati Kamar Hunian Blok Sahardjo 06 di Lapas Narkotika Klas IIa Pematangsiantar, dan UH sekarang ini mencoba menjalankan bisnis Narkobanya dari dalam Lapas Narkotika Klas IIa Pematangsiantar.

Menanggapi Hal itu “Sarmuliadin Sinaga” Ketua Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN -red) untuk wilayah Kab.Simalungun mengatakan kepada awak media ini (22/0122)
 
“ Persoalan UH Cs Tahanan Pidana Umum yang sekaramg ditahan di Lapas Narkotika Klas IIa pematangsiantar,kami kira Jajaran Kemenkumham Sumut harus segera meninjau ulang penempatan UH Cs dilapas Raya,hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: Pas- 170.Pk.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan." Terang Sinaga.

Sinaga juga menambahkan, "Jenis kejahatan yang dilakukan Narapidana/Tahanan juga merupakan salah satu karakteristik ide individualisasi dalam pembinaan narapidana, untuk itu, di dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana haruslah dipisah-pisahkan berdasarkan jenis kejahatannya, seperti narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan, pembunuhan dan lain-lain.

Pemisahan itu harus dilakukan untuk menghilangkan prisonisasi atas Narapidana,di Indonesia terdapat penggolongan lembaga pemasyarakatan, yaitu lapas umum dan lapas khusus seperti Lapas Perempuan, Lapas Anak, Lapas Narkotika dan Lapas untuk tindak pidana umum, nah kalau mau dicampurbaurkan Narapidana /tahanan dalam satu lapas, ngapain juga dibuat lapas lapas Khusus"

"UH Cs adalah Tahanan dalam kasus Pidana Umum (Kriminal-red) yakni pelanggaran pasal 187 dari UU Nomor 8 Tahun 1981, dan masih dalam proses banding,bukan tidak mungkin akan ada kasasi nantinya, menurut hemat kami UH Cs harus dipindahkan ke lapas umum agar dapat dilakukan pembinaan terhadap dirinya sesuai dengan pidananya, jangan pula terkesan lapas memberikan kesempatan kepada UH untuk memindahkan Bisnis Narkobanya dari luar kedalam lapas" Ujar Sinaga mengakhiri.

Diketahui secara umum UH Cs menjalani Pidana dalam Kasus Pembakaran Rumah seorang Pemilik Media di pematangsiantar,akan tetapi sejak diluar (sebelum terpidana-red) UH adalah Bandar Narkotika Jenis Shabu yang dikenal sangat licin dan selalu menganggarkan uangnya.

Sementara itu Kalapas Narkotika Klas IIa  Pematangsiantar melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Sinarta Tarigan yang dikonfirmasi awak media ini melalui aplikasi WhatsApp nya tidak menjawab, meski dalam info Aplikasi sudah dibaca.||01-PB/*



Posting Komentar

0 Komentar